PEKANBARU, iNewsDumai.id - Provinsi Riau banyak memiliki Wilayah Kerja Minyak/Blok Minyak yang tersebar di bumi lancang kuning, salah satunya adalah Blok Rokan, Blok Rokan memiliki Produksi terbesar kedua di Indonesia dengan luas 6224 km2.
Produktifitas Blok Rokan memasuki kondisi dinamis pasca Peralihan pada tanggal 8 Agustus 2021 dari KKKS Chevron Pasific Indonesia ke PT. Pertamina Hulu Rokan. Lapangan Duri, Minas dan Bekasap Masi menjadi Lapangan andalan dari 96 lapangan yang ada di Blok Rokan.
1 Tahun perjalanan blok Rokan hingga 2023 ternyata tidak begitu mulus, dibanding dengan 94 Tahun perjalanan PT. Chevron Pasific Indonesia, akhir-akhir ini kematian Pekerja menjadi tempat sorotan utama untuk menghardik, menghujat dan bahkan meminta untuk Direktur Utama PT Pertamina Hulu Rokan Dicopot.
Kematian kembali terjadi pada tahun 2023 yaitu tanggal 18 Januari kali ini kemalangan tersebut tidak dapat dihindarkan oleh pegawai bernama Derikson Siregar usia 22 tahun. Pemuda ini tertimpa Full Opening Safety Valve (FOSV) yang terjatuh dan mengenai Floorman yang pada saat itu korban berada di Working Platform (WPF). Kejadian ini sudah masuk ke dalam kategori kecelakaan kerja yang berujung luka, cacat hingga kematian atau biasa disebut fatality.
7 peristiwa kematian yang terjadi di PT. Pertamina Hulu Rokan dalam kurun waktu 7 bulan terakhir tentu membuat publik bertanya-tanya tentang pelaksanaan sistem manajemen K3 yang diterapkan oleh perusahaan PT. Pertamina Hulu Rokan.
Inilah daftar perusahaan mitra kerja PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang karyawannya meregang nyawa di lokasi kerja.
Keenam perusahaan itu yakni :
1.PT Asia Petrocom Service
2. PT PHR
3. PT Elnusa Fabrikasi Konstruksi
4. PT Asrindo Citra Seni Satria
5. PT Andalan Permata Buana
6. PT Berkat Karunia Pahala.
Dapat kita lihat pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Kegiatan Produksi Migas tergolong kegiatan yang wajib menerapkan K3. Aturan K3 secara khusus juga dapat kita lihat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Tentu dapat kita lihat Bersama apabila kita merujuk pada undang undang diatas dan dengan tujuh peristiwa kematian ini menunjukkan gagalnya penerapan sistem manajemen K3 di PT. Pertamina Hulu Rokan.
Sanksi yang layak diberikan atas kelalaian penerapan sistem manajemen K3 berdasarkan Pasal 190 ayat (2) Undang-undang no 13 tahun 2003 yaitu mulai dari pemberhentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi sampai kepada pencabutan izin.
Hal ini membuat Cipayung Plus Provinsi Riau menyampaikan 2 tuntutan terkait kematian pekerja ini:
1. Meminta Menteri BUMN dan Dirut Pertamina memberhentikan Dirut PHR Bapak Jaffe A Suardin, sebab dianggap tidak becus bekerja, dan tidak ada progres dalam mengelola PHR sejauh ini, dan sebab banyaknya korban jiwa pegawai yang terjadi secara berulang dalam bekerja di PHR.
2. Meminta dan Mendesak SKK migas dan Disnakertrans Provinsi Riau membentuk tim independen untuk mengevaluasi penerapan sistem manajemen K3 di WK Rokan oleh PT Pertamina Hulu Rokan.
3. Menuntut PT. Pertamina Hulu Rokan menunaikan Hak 7 orang Pekerja yang meninggal dunia hingga menjamin penuh Pendidikan ahli warisnya.
Jika tuntutan ini tidak diindahkan dalam kurun waktu 2 x 24 jam, Maka kami akan melaksanakan :
1. Penyegelan PT. Pertamina Hulu Rokan
2. Melaksanakan Aksi atas Peristiwa kematian ini
3. Mengirim surat terbuka kepada Prersiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo
Editor : Ari Susanto