JAKARTA, iNewsDumai.id - Ketua Tim Kuasa Hukum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Erfandi mengungkapkan bahwa partainya banyak kehilangan suara di wilayah Papua. Yakni, di wilayah Papua Tengah dan Papua Pegunungan.
Sehingga, PPP melalui tim kuasa hukum mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Perkara Nomor 130-01-17-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Erfandi menjelaskan, bahwa pemilihan di Papua Tengah dan Papua Pegunungan menggunakan sistem noken.
Ketika proses perhitungan di tingkat bawah suara PPP terbilang cukup besar. Namun, saat proses perhitungan naik satu tingkat di tingkah Kecamatan, justru suara partai berlambang Ka'bah itu turun drastis.
Dia pun menduga bahwa suara PPP telah dipermainkan oleh oknum-oknum tertentu untuk dipindahkan ke partai lain.
Hal itu disampaikan Erfandi sebelum persidangan lanjutan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta, Selasa (14/5/2024). Dalam kesempatan itu, dia turut didampingi oleh Ketua DPC PPP Kab. Yahukimo Papua Pegunungan, Okto Kambue ; Sekretaris DPC P3 Kab. Jaya Wijaya, Musalek Wetipo serta tim kuasa hukum PPP.
"Ternyata di tingkat bawah itu suaranya ke PPP ketika pada rekap naik ke atas, ke tingkat Kecamatan dan lain sebagainya, Itu ada oknum yang kemudian berubah suaranya PPP itu ke partai lain itu," kata Erfandi di lokasi.
Erfandi juga mengatakan, bahwa pihaknya telah menyertakan bukti-bukti dugaan permainan oknum tersebut yang terjadi di Papua Tengah ataupun Papua Pegunungan ke Mahkamah Konstitusi.
Sehingga, harapannya agar bukti-bukti itu nanti dipertimbangkan di dalam persidangan. Termasuk, ketika rapat permusyawaratan hakim (RPH) disemisal diterima masuk kepada proses pembuktian di tahap berikutnya.
Sebab, dia meyakini bahwa sejumlah tokoh adat Papua di wilayah Yahokimo, Jawa Wijaya, Nduga serta wilayah-wilayah adat lainnya banyak memberikan suara kepada PPP.
"Makanya kemudian saya berharap banyak kepada yang mulia Majelis Hakim di Mahkamah Konstitusi untuk benar-benar mempertimbangkan bukti-bukti yang telah kami masukkan," terangnya.
Sementara, Ketua DPC PPP Kab. Yahukimo Papua Pegunungan, Okto Kambue menjelaskan bahwa sistem noken berlaku di wilayah Papua Tengah dan Papua Pegunungan. Sistem noken diberlakukan berdasarkan hasil mufakat bersama antara kepala adat, tokoh adat serta tokoh adat yang dipercaya oleh masyarakat setempat.
Dia pun menegaskan, bahwa dirinya merupakan bagian dari para tokoh adat yang terlibat dalam musyawarah mufakat tersebut.
"Tetapi di dalam noken ini kan sudah ada suara kami tetapi suara kami ini kan hilang. Pada saat rekapan di tingkat PPD dan di tingkat KPU. Nah suara-suara kami ini yang hilang, dipindahkan dan ini adalah oknum-oknum yang melakukan ini. Dan ada aktor-aktor di balik ini," ucapnya.
"Sehingga kami minta kepada MK untuk kembalikan seluruh suara kami PPP, Karena di Papua Pegunungan itu banyak kursi di daerah-daerah itu kan ada ada PPP itu kan punya kursi, berarti ada dukungan dari masyarakat kan buktinya. Kecuali PPP itu sama sekali tidak punya kursi, Tidak punya suara," sambung dia.
Sekretaris DPC PPP Kab. Jaya Wijaya, Musalek Wetipo pun mengaku kecewa atas kehilangan suara PPP. Sebab, dia meyakini bahwa pihaknya merupakan pemilik asli suara di daerah masing-masing.
Apalagi, kata Musalek, di wilayahnya tidak dilihat dari partainya, namun melihat sosol orang setempat di sana.
"Karena sistem orang Wamena sendiri yang bilang itu Naihesik. Naihesik itu untuk rumah kami mereka tidak melihat partainya melihat orangnya. Kalau melihat orangnya Apakah saya ini orang luar dari Papua? Ya Tidaklah, saya orang Papua asli Dan saya punya suara di sana," katanya.
Dia pun mengatakan, tak mengatahui persis kenapa suara PPP bisa hilang di wilayahnya.
Nanti ada pembuktian baru kami akan lihat bersama. Semoga saja Yang Mulia MK bisa memutuskan kami berharap memutuskan yang terbaik," jelasnya.
Lebih lanjut, Koordinator penanggung jawab penasihat hukum PPP Papua Tengah dan Papua Pegunungan, Akhmad Leksana menjelaskan, bahwa ada tiga gugatan yang dilayangkan oleh PPP.
Pertama, menegaskan PPP meminta konversi suara sebesar 3,87 persen menjadi Dinyatakan sama dengan 4 persen.
"Untuk konversi, artinya kita langsung mohon Untuk MK mengabulkan permohonan sehingga kita bisa masuk ke Senayan," ucapnya.
Kedua, Leksana mengatakan, pihaknya meminta pengembalian suara, dari suara yang klaim dan faktanya kehilangan.
"Yang ketiga, kita meminta apabila itu tidak dapat, maka atau adalah yang terakhir, meminta PSU, pemungutan suara ulang dan atau penghitungan suara ulang, Itu yang potensi yang kemungkinan bisa kita lakukan," pungkasnya.
Editor : Kholid Hidayat