get app
inews
Aa Read Next : Sosialisasikan Ganjar Mahfud, Relawan GMPI Bagikan Bibit Pohon dan Karpet Mushola

UU Pondok Pesantren, Bukti Nyata Cinta PPP pada Santri

Minggu, 22 Oktober 2023 | 19:55 WIB
header img
Partai Persatuan Pembangunan ( PPP) dan Calon Presiden Ganjar Pranowo (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, iNewsDumai.id - Partai Persatuan Pembangunan ( PPP) telah menghadiahkan Undang - Undang Pondok Pesantren kepada para santri. Undang - undang tersebut sebagai pengakuan negara atas kontribusi para santri dalam memperjuangkan dan membangun kemerdekaan Indonesia.

Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono mengatakan peran santri dan lembaga pendidikan pondok pesantren dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia cukup besar. Karena itu pemerintah telah menetapkan pada 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional ( HSN).

"Tidak cukup hanya penetapan Hari Santri saja, Pemerintah bersama DPR juga mengesahkan RUU Lembaga Pendidikan Keagamaan Pondok Pesantren menjadi Undang-Undang.," kata Muhamad Mardiono saat merayakan Hari Santri Nasional di Jakarta kemarin.

Lebih lanjut Mardiono mengungkapkan Fraksi PPP di parlemen telah menjadi inisiator pembahasan UU Pondok Pesantren.

 "F-PPP DPR jadi satu-satunya Partai Islam yang pertama menginisiasi RUU Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren pada tahun 2013, F-PPP kemudian mengajak fraksi lainnya yakni PAN, PKS, PKB untuk bergabung mengusung RUU ini," katanya.

Menurut Plt Ketum PPP tersebut butuh waktu penantian setidaknya 7 tahun F-PPP hingga akhirnya inisiasi RUU Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren ini disahkan jadi UU No.18 Tahun 2019.

Menurut dia UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menjadi sejarah baru bentuk pengakuan Negara terhadap pesantren yang eksistensinya sudah ada berabad-abad silam, jauh sebelum Tanah Air ini merdeka. Tidak hanya pengakuan UU tentang Pesantren juga bagian dari afirmasi dan fasilitasi kepada dunia pondok pesantren.

Hari Santri Nasional (HSN) 22 Oktober ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 25 Oktober 2015 di Masjid Istiqlal Jakarta melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 22 Tahun 2015.

Penetapan ini bertujuan untuk menginspirasi semangat jihad di kalangan santri terkait nasionalisme yang dianjurkan oleh para ulama. Pemilihan tanggal 22 Oktober berkaitan dengan peristiwa penting saat Pahlawan Nasional KH Hasjim Asy'ari mengeluarkan seruan pada tanggal tersebut pada tahun 1945.

Editor : Kholid Hidayat

Follow Berita iNews Dumai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut