JAKARTA, iNewsDumai.Id - Dalam pidato Nota Keuangan yang disampaikan pada 16 Agustus 2023 lalu di DPR-RI, Presiden Joko Widodo memaparkan terkait kondisi ekonomi, tantangan tahun 2024 beserta indikator yang perlu dicapai. Salah satu asumsi yang disampaikan adalah pertumbuhan ekonomi pada 2024 sebesar 5,2%. Sementara target penerimaan pajak adalah Rp2.307,9 triliun dan PNBP Rp473 triliun. Penerimaan pajak mengalami kenaikan sebesar Rp286,7 triliun dari target 2023 yang sebesar Rp2.021,2 triliun.
“Upaya meningkatkan penerimaan perpajakan yang disampaikan dalam RAPBN 2024 cukup positif dalam rangka menurunkan tingkat defisit anggaran. Namun, ada beberapa catatan terutama bagaimana agar pajak yang semakin naik, perlu di optimalisasikan tanpa menganggu pertumbuhan ekonomi.” kata Anggota Komisi XI DPR RI Wartiah dari Fraksi PPP dalam keterangan tertulis, Jumat (18/7/2023)
Wartiah, menyampaikan PPP mendorong pemerintah agar melakukan aneka terobosan kebijakan pajak yang lebih akomodatif. Salah satunya dengan menindaklanjuti hasil dari Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak, memperbesar kepatuhan PPN, dan meningkatkan kerjasama perpajakan lintas negara. Adapun perluasan pada objek pajak yang baru perlu didiskusikan secara mendalam dengan pelaku usaha, termasuk UMKM sehingga tidak menimbulkan kontraksi pada pemulihan ekonomi.
“Karena target perpajakannya naik cukup tinggi Rp286,7 triliun, disaat yang bersamaan ada tantangan ketidakpastian global, dan konsumsi rumah tangga baru saja proses pemulihan, maka pemerintah jangan hanya berburu pajak dikebun binatang. Gali potensi pajak misalnya di sektor berbasis SDA atau komoditas primer yang menikmati windfall profit imbas perang Ukraina, atau bisa juga kejar cukai yang berkaitan dengan sektor penyumbang polusi udara. Meski catatannya, fungsi cukai adalah pengendalian bukan penerimaan pajak semata.” Kata Wartiah.
Presiden Jokowi dalam pidato nya juga menyinggung terkait dengan upaya optimalisasi perpajakan melalui pemberian berbagai insentif perpajakan yang tepat dan terukur diharapkan mampu mendorong percepatan pemulihan dan peningkatan daya saing investasi nasional, serta memacu transformasi ekonomi.
“Insentif perpajakan penting dalam akselerasi beberapa sektor prioritas pembangunan, tapi kami memberi catatan bahwa insentif perpajakan bisa lebih ketat pengawasannya dan perlu dipastikan perusahaan yang mendapat insentif harus mampu menyerap tenaga kerja lokal secara masif, ada alih teknologi yang bermanfaat bagi industri dalam negeri, hingga berorientasi pada pasar ekspor guna perkuat nilai tambah. Pelaku UMKM juga sebaiknya didorong untuk mendapatkan berbagai insentif perpajakan diluar yang saat ini sudah diberikan. Jadi jangan ada persepsi tax holiday dan tax allowances itu untuk perusahaan besar atau investor asing saja. Karena 97% serapan tenaga kerja ada di UMKM, dan jadi penentu pertumbuhan ekonomi tahun depan.” tutup Wartiah.
Editor : Kholid Hidayat