DUMAI, iNewsDumai.Id - Ferry Irawan resmi ditahan dalam kasus kekerasan dalam rumah (KDRT) atas sang istri Venna Melinda. Kini Ferry resmi ditahan di Polda Jawa Timur, sejak Senin 16 Januari 2023.
Jeffry Simatupang, Ferry Irawan akan ditahan selama 20 hari ke depan. "Kalau sesuai dengan proses undang-undang hukum acara pidana, itu 20 hari ke depan," kata Jeffrey Simatupang kepada awak media saat dihubungi via telepon, Senin malam (16/1/2023).
Namun demikian, Jeffrey Simatupang telah mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya itu.
"Sudah langsung kami ajukan penangguhan penahanan, (per hari ini) iya," ujar Jeffry Simatupang.
Permintaan penangguhan itu dilakukan karena selama menjalani pemeriksaan penyidik, Ferry Irawan selalu bersikap kooperatif dan ditambah lagi Ferry memiliki riwayat penyakit.
"Alasannya iya tentu bersikap kooperatif, selalu hadir dalam pemeriksaaan. Lalu yang kedua, adalah ada riwayat penyakit," jelas Jeffrey melanjutkan.
Rupanya pihak Ferry Irawan ngotot ingin berdamai, ia juga ingin kembali mediasi dengan sang istri meski sudah ditahan.
"Tentu (mediasi) Karena bagaimana pun amanat Undang-undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga itu adalah bagaimana mendekatkan perdamaian. Maka itu menjadi satu agenda yang terutama perlu kita perjuangkan," tegas Jeffrey Simatupang.
"Ini persoalan rumah tangga dalam artian siapa tahu masih bisa mereka berdua ada jalan keluar," tambahnya.
Sementara itu, sampai saat ini pihaknya belum bisa berkomunikasi dengan pihak Venna Melinda. Namun ia mengaku akan segera menjadwalkan akan tetapi belum ada kepastian kapannya.
"Secepat mungkin dan segera kami jadwalkan. Tetapi kalo ditanya apakah sudah ada konfirmasi apa belum, belum ada kepastian. Tetapi kan kita mencoba," pungkas Jeffrey Simatupang.
Artikel ini telah dimuat sebelumnya oleh Okezone.
Editor : Kholid Hidayat
Artikel Terkait