Venna Melinda Siap Kembalikan Barang Ferry Irawan

Kholid Hidayat
Venna Melinda Siap Kembalikan Barang Ferry Irawan. (Foto : Instagram)

DUMAI, iNewsDumai.Id - Venna Melinda mengaku siap mengembalikan barang-barang milik suaminya, Ferry Irawan. Namun, ia masih harus menunggu surat kuasa penerimaan barang dari Ferry Irawan.

Sebelumnya, Venna dan Sunan Kalijaga sempat berdebat terkait keabsahan surat kuasa yang ditulis tangan oleh Ferry Irawan. Pasalnya, surat kuasa yang ditulis tangan oleh Ferry tersebut tidak disertakan materai, sehingga Venna merasa ragu dengan keabsahannya.

"Kita siap mengembalikan barang yang penting ada surat kuasa penerima dari pak Ferry (yang diberikan ke kuasa hukumnya). Kalau misalkan itu nggak ada surat kuasa penerima nggak sah dong, karena bagaimanapun pak Ferry dan bu Venna kan masih suami istri," ujar Noor Akhmad Riyadhi, kuasa hukum Venna Melinda, Kamis (2/3/2023).

Sampai saat ini, Venna dan kuasa hukumnya mengaku masih menunggu surat resmi dari Ferry Irawan.

"Kebetulan saya kemarin komunikasi sama kuasanya pak Ferry katanya sedang dipersiapkan," jelasnya.

"(Surat kemarin) nggak cukup lah itu, itu aja ditujukannya ke pak Sunan, minta tolong, itu kan berbeda dengan surat kuasa untuk menerima. Itu cuma surat selembar aja yang minta tolong ambilin barang di rumah," lanjutnya.

Bukan tanpa sebab, pihak Venna meminta Ferry untuk membuat surat kuasa penerimaan barang resmi dari pihaknya. Ia mengaku takut jika tanpa surat kuasa tersebut, pihak Ferry tak mau mengaku jika telah menerima barang-barang miliknya dari Venna.

"Takutnya nanti pihak sebelah bilang 'oh saya nggak terima, saya nggak ini, nggak itu' jadi perkara lagi. Itu yang kita khawatirkan," jelasnya.

Editor : Kholid Hidayat

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network