Akan tetapi, baru-baru ini Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr Mohammad Syahril menepis kabar tentang pihaknya mengeluarkan daftar 15 sirup obat yang teridentifikasi mengandung Etilen Glikol.
"Kementerian Kesehatan tidak pernah mengeluarkan daftar yang memuat nama obat dan identifikasi kandungan senyawanya sebagaimana yang saat ini banyak beredar. Jadi kami pastikan bahwa Informasi tersebut tidaklah benar," tegas dr Syahril.
Ia pun menyinggung hasil pemeriksaan terhadap sisa sampel obat yang dikonsumsi pasien. Hasilnya ditemukan jejak senyawa yang berpotensi menyebabkan gagal ginjal akut atau AKI (Accute Kidney Injury).
"Pemeriksaan dari sisa sampel obat yang dikonsumsi pasien, sementara ini ditemukan jejak senyawa yang berpotensi menyebabkan AKI (gagal ginjal akut)," kata dr Syahril.
Meski begitu, Kemenkes dan BPOM masih terus menelusuri dan meneliti faktor risiko lainnya. dr Syahril menjelaskan hasil pemeriksaan tersebut direncanakan akan dipublikasikan pekan depan.
Di Indonesia sendiri, BPOM RI telah melarang penggunaan EG dan DEG.
Namun, dugaan adanya cemaran EG dan DEG dimungkinkan terjadi akibat penggunaan bahan lain sebagai pelarut tambahan, mengingat beberapa bahan obat tidak dapat larut dengan mudah.
"EG dan DEG dapat ditemukan sebagai cemaran pada gliserin atau propilen glikol yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan, BPOM telah menetapkan batas maksimal EG dan DEG pada kedua bahan tambahan tersebut sesuai standar internasional," tulis BPOM RI dalam web resminya.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com dengan judul "15 Obat Sirup Disebut Tercemar Etilen Glikol Terkait Gagal Ginjal, Ini Kata Kemenkes"
Editor : Hikmatul Uyun