DUMAI, iNewsDumai.Id - Gagal ginjal akut kembali mencuat jadi sorotan pemerintah dan masyarakat, seiring dengan kehadiran dua kasus terbaru gagal ginjal akut pada anak (GGAPA) baru-baru ini.
Menindaklanjuti masalah ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengimbau seluruh masyarakat jangan sembarangan membeli obat,terutama para orangtua yang membeli obat untuk anak.
Disampaikan Plt. Direktur Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor, Apt Dra Togi Junice Hutadjulu, MHA, pembelian obat harus dilakukan di toko resmi seperti Apotek dengan surat izin dari Kementerian Kesehatan yaitu Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).
"Menghimbau kepada masyarakat terutama ibu yang memiliki anak balita untuk pertama belilah obat di tempat yang resmi tokoh obat apotik atau fasilitas pelayanan kesehatan,” ujar Apt Dra Togi, dalam Konferensi Pers BPOM, Rabu (8/2/2023).
Begitu juga dengan pembelian obat secara online, harus dibeli di platform resmi yang juga sudah memiliki PSEF.
“Apabila harus beli secara online, belilah obat yang tertera di platform dan punya izin PSEF dari Kemenkes," tegasnya.
Setelah pembelian obat, sebelum dikonsumsi masyarakat juga wajib untuk selalu memeriksa tanggal produksi dan kadaluarsa produk.
"Kedua masyarakat harus teliti dan lakukan cek edar dan tanggal kadaluwarsa," pesan Apt Dra Togi lagi.
Sehubungan dengan kasus terbaru, BPOM menyatakan obat sirup yang sempat diminum oleh pasien anak gagal ginjal akut yang meninggal dunia, dari hasil pengecekan laboratorium, merupakan obat yang aman dan telah memenuhi syarat.
“Periksa dari yang digunakan pasien sudah diuji laboratorium dan hasilnya memenuhi syarat. Jadi kalau memenuhi syarat berarti sebenarnya boleh digunakan, itu tentu harus sesuai dengan dosis dan penggunaannya," tutup Apt Dra Togi.
Editor : Kholid Hidayat