Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Taruna Ikrar Kepala BPOM RI di Harvard University, Beri Kuliah Era Baru Pengobatan Kanker
Advertisement . Scroll to see content

Taruna Ikrar : BPOM Sita Obat Bahan Alam Ilegal di Kabupaten Kampar Omzet Milyaran

Jum'at, 18 Oktober 2024 | 13:03 WIB
  • author Ari Susanto
Taruna Ikrar :  BPOM Sita Obat Bahan Alam Ilegal di Kabupaten Kampar Omzet Milyaran

PEKANBARU, iNewsDumai.id - Upaya dan strategi pemberantasan Obat Bahan Alam mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) menjadi salah satu prioritas BPOM. Untuk itu, BPOM terus memperkuat sinergisme dan kolaborasi dengan pemangku kepentingan dalam pemberantasan OBA BKO sehingga memberi hasil perlindungan optimal bagi masyarakat ujar Taruna Ikrar Kepala BPOM RI saat jumpa pers penyitaan Obat Bahan Alam Ilegal di Kabupaten Kampar pekanbaru Riau Jumat/18 Oktober 2024. 

Lanjut Taruna Operasi yang dilakukan Balai Besar POM di Pekanbaru, yaitu  penindakan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan. Operasi ini secara umum bertujuan melindungi masyarakat dari obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat bahan alam, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu. Petugas menemukan barang bukti berupa produk jamu Tanpa Izin Edar (TIE), bahan baku pembuatan jamu, alat produksi, botol kemasan, label, kardus dan barang bukti lain yang berhubungan dengan produksi Obat Bahan Alam TIE. 

Menurut taruna Operasi yang dilakukan Balai Besar POM di Pekanbaru,dari hasil pemeriksaan terhadap saksi diketahui nilai keekonomian dari hasil produksi yang telah dilakukan mencapai Rp. 2,4 Milyar  yaitu  penindakan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan.

Operasi ini secara umum bertujuan melindungi masyarakat dari obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat bahan alam, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu Pungkas taruna.

Editor: Ari Susanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut