BANTEN, iNewsDumai.id - Saat ini trend kasus penyalahgunaan obat-obat bukan hanya terjadi pada obat-obat golongan Narkotika dan Psikotropika namun juga terjadi pada beberapa obat lain yang memiliki efek serupa narkotika dan psikotropika, yaitu Obat-Obat Tertentu (OOT).
Peredaran OOT yang disalahgunakan dan Prekursor Narkotika makin marak di masyarakat ujar Taruna Ikrar Kepala BPOM RI saat operasi intelijen bersama dan penindakan bersama BPOM dan BNN Terkait Prekursor Narkotika dan obat-obat tertentu Di Wilayah Kecamatan Taktakan, Serang, Banten Rabu 2 oktober 2024.
Apresiasi BPOM kepada Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komjen., Pol. Marthinus Hukom, S.I.K., M.Si beserta jajaran atas kerja keras bersama semua pihak khusus BPOM.
Taruna mengatakan bahwa BPOM tidak bekerja sendiri dalam melakukan pengawasan dan penindakan. Kegiatan penindakan dilakukan bersama para mitra penegak hukum, salah satunya Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Operasi Intelijen ini merupakan implementasi dari pelaksanaan Nota Kesepahaman antara BPOM dan BNN tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika" beber taruna.
Taruna mengatakan Sebagai tindaklanjut operasi Intelijen Bersama BPOM-BNN, telah dilaksanakan penindakan terhadap para pelaku yang diduga melakukan kegiatan produksi dan distribusi produk Narkotika dan OOT di wilayah Serang, Banten Temuan di operasi ini, yaitu 2.750.000 (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu) tablet Hexymer (mengandung Triheksilfenidil) yang merupakan OOT, 1 (satu) juta pil PCC (mengandung Paracetamol, Cafein dan Carisoprodol) yang merupakan Narkotika Golongan 1 dan 1 (satu) ton bahan baku yang akan digunakan untuk memproduksi PCC.
"BPOM sangat mendukung tindak lanjut terhadap penanganan temuan ini sesuai denganp eraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Taruna.
Editor : Kholid Hidayat