JAKARTA - Kepala Badan POM RI Taruna Ikrar dalam arahannya FGD Kolaborasi Stakeholder dalam Menjaga Ketersediaan dan Mencegah Penyalahgunaan Obat di Fasilitas Distribusi, Pelayanan Kefarmasian, dan Masyarakat yang di hadiri Direktur Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan, Wakil Ketua Umum Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Bidang Advokasi, Apt. Drs. M. Nasrudin Ketua Umum Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GPFI) kembali menegaskan komitmen nya memberantas mafia sesuai arahan presiden prabowo Subianto. (31/10/2024)
Lanjut taruna obat berkualitas dan terjangkau bagi masyarakat sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan secara penuh mendukung terwujudnya ketahanan kesehatan di Indonesia melalui berbagai aspek bidang. Salah satunya adalah dengan mengatur keberlangsungan pelayanan kesehatan dan kefarmasian yang merata dan terstandar dengan baik hingga pelosok daerah di Indonesia.
BPOM turut mendukung terwujudnya ketahanan kesehatan dengan memastikan obat yang beredar terjaga keamanan, khasiat, dan mutu dari hulu ke hilir. Termasuk di fasilitas distribusi seperti Pedagang Besar Farmasi (PBF) dan Pelayanan Kefarmasian yang akan melayani pasien, seperti apotek, klinik, dan rumah sakit beber taruna
Lanjut Taruna Data pengawasan BPOM menunjukkan bahwa penyaluran tidak wajar dan tidak dilakukannya kualifikasi keabsahan pelanggan mendominasi terjadinya pelanggaran. Selama periode Januari - 31 Agustus 2024, terdapat 2,84% fasilitas distribusi dan pelayanan yang melakukan pelanggaran kritikal. Hal tersebut berimplikasi terhadap diberikannya sanksi Penghentian Sementara Kegiatan terhadap 47 Fasilitas Distribusi dan 190 Fasilitas Pelayanan.
Selain itu, sanksi yang lebih keras berupa pencabutan Sertifikat CDOB untuk PBF dan rekomendasi pencabutan izin sarana diberikan kepada 81 sarana dalam rentang 2021-2024. Keduanya diharapkan memberikan efek jera serta mencegah penyalahgunaan izin oleh oknum yang tidak bertanggungjawab jadi kita bersama perangi mafia obat untuk Indonesia tercinta pungkas taruna.
Taruna ikrar Didampingi Sekretaris Utama Badan Pengawas Obat dan Makanan Rita Mahyona, Dra. Rita Endang, Apt., MKes adalah Deputi 1 Badan Pengawas Obat dan Makanan, Deputi II , Mohamad Kashuri, Deputi Bidang Penindakan Badan Pengawas Obat dan Makanan Rizkal, S.Sos, staf pakar hukum media dan hukum dr Wachyudi Muchsin SKed SH MKes CMed bersama seluruh kepala balai POM seluruh Indonesia.
Editor : Ari Susanto