JAKARTA, iNewsDumai.id - Kepala Badan POM RI Taruna Ikrar bersama Menteri Perdagangan RI DR. (H.C). Zulkifli Hasan, S.E., M.M memberi apresiasi kepada Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang diberlakukan Tata Niaga Impor kerjasama solid antara Badan POM. BPOM berkerjasama dengan sejumlah lembaga yak i Kementerian Perdagangan, Dirjen Bea Cukai, Kementerian Keuangan, TNI Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perindustrian, Badan intelejen negara, Badan Keamanan Laut, Kadin dalam menyelesaikan persoalan kosmetik ilegal yang beredar.
Di satu sisi, pemberantasan kosmetik ilegal membutuhkan peran media baik cetak dan elektronik bersama masyarakat menjadi kekuatan besar kita dalam membasmi produk ilegal yang bukan saja merugikan negara namun terpenting masyarakat Indonesia terancam dari bahaya produk kosmetik impor yang belum dapat ijin edar dari BPOM beber taruna bertempat di Aula Bhinneka Tunggal Ika, BPOM di Jalan Percetakan Negara senin 30 september 2024 .
Taruna menjelaskan bahwa kosmetik adalah salah satu dari tujuh jenis barang yang diawasi oleh Satgas, Sesuai dengan tugas dan fungsi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pengawasan dilakukan BPOM sejak sebelum produk beredar (pre market) hingga produk berada di peredaran (post market). Kosmetik adalah produk yang paling banyak didaftarkan di BPOM.
Lebih dari 50% Nomor Izin Edar (NIE) produk yang disetujui BPOM dalam 5 tahun terakhir merupakan NIE produk kosmetik. Dari seluruh NIE kosmetik, proporsi NIE kosmetik lokal adalah ±70% sedangkan sisanya merupakan NIE kosmetik impor tambah taruna.
Lebih lanjut Taruna menegaskan bahwa BPOM bersama lintas sektor anggota Satgas telah melaksanakan operasi penindakan dan intensifikasi pengawasan terhadap produk kosmetik impor ilegal dalam kurun waktu Juni hingga September 2024. Produk kosmetik impor ilegal berhasil diamankan dari berbagai wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, dan Papua.
Produk ilegal ini merupakan produk kosmetik Tanpa Izin Edar (TIE) dan mengandung bahan dilarang. Sebagian besar produk berasal dari negara Tiongkok (China), Filipina, Thailand, dan Malaysia. Merek produk ilegal tersebut antara lain Lameila, Brilliant, dan Balle Metta.
Temuan produk kosmetik impor ilegal yang diamankan sejumlah 970 item atau 415.035 pieces dengan nilai keekonomian mencapai Rp11.446.000.000 (sebelas miliar empat ratus empat puluh enam juta rupiah).
Di akhir jumpa pers, Taruna Ikrar Mengatakan kita semua menginginkan produk kosmetik lokal selalu menjadi tuan rumah di negeri sendiri dan bahkan berdaya saing di pasar global.
Editor : Kholid Hidayat