DUMAI, iNewsDumai.Id - Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik bakal memanggil pemilik beserta anak CV Samudera Chemical (SC) guna menelisik kasus dugaan gagal ginjal akut. Tak hanya itu, polisi juga akan memanggil perangkat lingkungan CV SC di Tapos, Depok, Jawa Barat.
"Rencana tidak lanjutnya akan melakukan pemanggilan terhadap saudara E selaku pemilik CPSC, saudara T anak dari E dan saksi saksi RT dan RW," kata Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (11/11/2022).
Pemanggilan dilakukan atas dasar temuan dugaan percikan kandungan obat oleh perusahaan itu. Hal itu ditemukan dari hasil penyelidikan di kantor CV SC yang beralamat di Tapos, Depok, Jawa Barat pada Rabu 9 November 2022.
Ramadhan mengatakan, pihaknya mendapatkan barang bukti senyawa Propilen Glikol (PG) dan juga etilen glikol (EG) ditempatkan dalam drum putih berlabel The Dow Chemical Company (DOW).
Senyawa itu diduga dipesan dari PT Afi Farma melalui PT Tirta Buana Kemindo (PT TBK) dan PT Anugrah Perdana Gemilang (APG).
"Diduga pelaku menggunakan drum atau tong berlbel DOW palsu atau bekas kemudian melakukan peracikan penambahan atau oplos zat cemaran EG, terdapat bahan yang diorder PT AF sehingga diduga kandungan cemaran diatas ambang batas," terangnya.
Seiring dengan itu, penyidik juga tengah menunggu hasil laboratorium terhadap sampel baham baku yang diuji dan melengkapi BAP PT APG dan PT TBK.
"Mencari dokumen terkait pembelian bahan baku tambahan PG dari PT AF, PT TBK dan PT APG, melakukan pemeriksaan terhadap saksi, ahli korporasi, ahli farmasi dan ahli labfor," pungkasnya.
Editor : Kholid Hidayat