DUMAI, iNewsDumai.Id - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara pada Rabu 16 November 2022. Gelar perkara itu untuk menetapkan status tersangka terkait kasus gagal ginjal akut pada anak.
"Mungkin paling lambat Rabu melakukan gelar perkara harusnya," kata Dir Tipiter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto saat dihubungi, Jakarta, Senin (14/11/2022).
Menurut Pipit, pihaknya akan menetapkan pihak tersangka dalam gelar perkara itu. Namun, ia belum menyampaikan lebih mendalam terkait hal tersebut.
"Iya penetapan tersangka. Sudah ini dia. Mungkin itu enggak usah dimunculkan dulu. Penetapan tersangka masih menunggu pelaksanaan gelar perkara, gitu aja. Nanti kita umumkan pasti," ujar Pipit.
Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan dua perusahaan farmasi yang menyalahi standar dan persyaraktan kemanan, khasiat dan mutu. Dua perusahaan tersebut adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.
Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Bareskrim Polri telah melakukan operasi ke lokasi dua perusahaan tersebut. Pihaknya menemukan penggunaan berlebihan Propilen Glikol yang mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
"Pemeriksaan beberapa sumber, didapati adanya bahan baku propilen glikol yang melebihi ambang batas," ucap Penny dalam konferensi persnya, Senin (31/10/2022).
Adapun PT Yarindo Farmatama berlokasi di Cikande, Serang, Banten. Sedangkan PT Universal Pharmaceutical Industries di Tanjung Mulia, Medan, Sumut.
Pihaknya telah memberikan sanksi administrasi yakni penghentian produksi, penghentian distribusi, penarikan kembali produk dan pemusnahan.
Berdasarkan pemeriksaan juga patut diduga telah terjadi tindak pidana yang selanjutnya ditangani Bareskrim Polri.
Tulisan ini telah dimuat oleh Puteranegara Batubara di okezone.com
Editor : Kholid Hidayat