DUMAI, iNewsDumai.id - Baru-baru ini kita dihebohkan dengan adanya Perusahaan industri turunan sawit dimana mau melakukan perluasan kawasan dengan menimbun beberapa lahan pada lokasi di Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Provinsi Riau.
Pantauan dari rekan tim media iNewsDumai.id dan penglihatan dari masyarakat juga bahwasannya, ada beberapa mobil-mobil terlihat di sepanjang jalan utama di Lubuk Gaung yang dilalui membawa tanah timbun. Dan juga tanah kuning banyak berserakan serta membuat masyarakat keresahan dan kemacetan akibat banyaknya kendaraan yang lalu lalang.
"Dari kemarin mungkin ada beberapa puluhan mobil besar pengangkut tanah kuning ni lewat, kami merasa dengan banyaknya mobil besar dari perusahaan saja sudah mengganggu aktifitas di jalanan, apalagi di tambah mobil tanah kuning ni yang lewat dengan membuat keresahan terhadap kami dan juga menyebabkan kemacetan," ujar salah satu warga saat dikonfirmasi oleh tim media iNewsDumai.id dengan alih tidak mau disebutkan namanya.
Diduga pengambilan tanah timbun (Galian C) ini tidak memiliki izin yang legal, karna diketahui di Kota Dumai belum ada satupun yang mendapati izin pertambangan dan izin operasi terkait perihal ini. Jelas ini adalah menentang hukum yang berlaku dengan memasok tanah timbun tanpa adanya surat izin.
Adapun 2 Perusahaan yang saat ini lagi gencarnya untuk pembangunan perusahaan dan perluasan wilayah dengan melakukan pengambilan tanah timbun tersebut, yaitu ada PT. EUP dan PT. SDO.
Saat dikonfirmasi oleh tim iNewsDumai.id kepada pihak PT. EUP, sampai saat ini tidak ada tanggapan yang diberikan oleh pihak PT. EUP.
Diketahui juga PT. SDO banyak melakukan pengambilan tanah timbun diduga tidak mengantongi izin dan alih-alih ini menjadi tanda tanya, kenapa bisa semudah itu serta segampang itu pengambilan tanpa izin ?. Padahal perihal Galian C ini dulu sudah kita ketahui melalui Polres Dumai, apabila tidak ada mengantongi izin dan lainnya kegiatan ini akan di stop.
Editor : Ari Susanto