get app
inews
Aa Text
Read Next : Kali Ini Acara di Kantor Camat Sungai Sembilan Adakan Cooling System Berupa FGD Untuk Hadapi Pilkada

Perluasan Kawasan Perusahaan di Daerah Lubuk Gaung Diduga Memakai Tanah Timbun Ilegal

Sabtu, 13 Januari 2024 | 15:19 WIB
header img
Aktivitas penimbunan dalam jumlah besar ini terlihat setiap hari melintas di Jalan Lubuk Gaung yang diangkut oleh Mobil truk Fuso

DUMAI, iNewsDumai.id - Sejumlah pabrik industri di Lubuk Gaung banyak melakukan perluasan kawasan dengan penimbunan lahan di Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai. Diketahui masih menggunakan tanah timbun diduga belum melengkapi perizinan pertambangan dan izin operasi diminta.

Informasi di lapangan, aktivitas penimbunan dalam jumlah besar ini terlihat setiap hari melintas di Jalan Lubuk Gaung yang diangkut oleh mobil truk Fuso

Dampak dari pengangkutan tanah timbun (urug) ini membuat kondisi jalan raya di sekitar pabrik menjadi kotor dan berdebu.

"Sejak pagi tadi sudah ada beberapa truk yang masuk ke PT. Sumber Tani Agung. Lihat saja kalau truk mereka lewat, jadi kotor dan berdebu," kata seorang warga tempatan kepada wartawan.

Dia menyebut bahwa tanah timbun diangkut dari kawasan Kelurahan Pelintung Kecamatan Medang Kampai Dumai dengan armada truk fuso dan juga PT. STA ini sendiri pengambilan diduga dari Bukit Timah.

"Ini tanah pengambilan dari Bukit Timah dan dipasok ke PT. STA," ucap warga tersebut.

Disinyalir untuk pematangan lahan perusahaan di Kelurahan Lubuk Gaung ini, yaitu PT. Sumber Tani Agung (STA) di Kelurahan Tanjung Penyembal ini  menggunakan tanah timbun dari Quary lokal di Dumai diduga ilegal.

Padahal sudah bukan rahasia lagi bahwa belum ada satu Quary di Dumai mengantongi perizinan penambangan dan izin operasi. Artinya jika tidak melengkapi izin, perusahaan ini terindikasi sebagai penampung tanah timbun ilegal skala besar.

Pemantauan di sejumlah lokasi penggalian tanah timbun, sisa galian membentuk kolam dan terbiarkan begitu saja oleh pemilik lahan. Artinya tidak ada pemulihan areal untuk mengurangi dampak lingkungan yang lebih buruk.

Padahal upaya pemulihan areal sisa pengerukan galian C oleh pemilik lahan atau pemanfaat tanah timbun di sejumlah lokasi atau Quary ini agar lingkungan dan habitat tidak rusak atau terdampak aktivitas.

Setiap aktivitas pengerukan tanah timbun di lahan tetap harus mengupayakan cara mengembalikan kondisi alam atau pemulihan lingkungan pasca digali agar tidak terjadi kerusakan lingkungan sekitar.

Diduga aktifitas ini seakan kebal hukum dan tidak ada tanggapan dari pihak Aparat Penegak Hukum untuk melanjutkan perihal ini. Semestinya aktifitas tanah timbun (Galian C) sudah tidak berjalan, akan tetapi beberapa bulan ini aktif dan kita ketahui sampai saat ini di PT. STA masih memasok tanah timbun.

Editor : Ari Susanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut