get app
inews
Aa Read Next : Founder Gurupu Yaitu Viencent Moerghasini Bersama Kenda Guntara Berikan Bantuan Kepada Warga

Faptekal Dumai Gelar Aksi di Gate PT Pertamina Hulu Rokan

Selasa, 24 Oktober 2023 | 19:17 WIB
header img

DUMAI, iNewsDumai.id - Massa Faptekal Dumai gelar Aksi penyampaian pendapat di muka umum, tepatnya di Gate PT. Pertamina Hulu Rokan Jalan Datuk Laksamana Kelurahan Buluh Kasap Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai, Senin (23/10/2023). 
 
Massa Aksi memasang terpal di depan Gate PT. Pertamina Hulu Rokan sampai tuntutan mereka dipenuhi, tuntutan massa aksi kepada pihak perusahaan yang disampaikan ketua umum Faptekal Dumai di lokasi aksi. 

Dijelaskan Ismunandar, 17 pekerja kepil wajib dipekerjakan kembali, karena jadi korban kesalahan sistem manajemen pihak PT. Rusindo Rekayasa Pranata & PT. Bina Rekayasa Anugrah, Wasnaker Provinsi Riau Wajib mengeluarkan nota penetapan sanksi pidana denda dan administatif kepada pihak perusahaan karena memiliki hukum  yang berbeda  dengan nota pembayaran sisa upah lembur. 

"Kita Meminta 17 pekerja yang diputus kontraknya dipekerjakan kembali, dan untuk Wasnaker Provinsi Riau untuk beri sanksi kepada pihak perusahaan," ucap Ismunandar. 

Lebih lanjut Ismunandar menyampaikan, sangat menyayangkan surat yang diberikan pihak perusahaan kepada pekerja yang diputuskan kontraknya dengan mengatas namakan kepala Disnakertrans Provinsi Dumai sebagai dasarnya. 

"Kami sangat menyangkan surat yang dikirim oleh pihak perusahaan kepada rekan kita, kami patut menduga bahwa dengan dasar surat tersebut diduga Kepala Dinas Tenaga kerjaan Provinsi Riau telah ikut handil menghilangkan pekerjaan 17 orang pekerja Kepil Marine Pelabuhan PT. PHR Dumai," tegasnya. 

Ismunandar juga menjelaskan bahwa aturan telah menetapkan di pasal 187 undang - undang cipta kerja pasal (85 ayat 3) dan juga di atur dalam pasal 81 angka 22 UU Cipta Kerja yang mengubah pasal 78 ayat (2) UU Ketenaga Kerjaan. 

Sementara itu  awak media mencoba menghubungi Kadisnakertrans Provinsi Riau Imron Rosyadi melalui via WhatsApp terkait dugaan tuntutan massa aksi, namun tidak merespon. 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan atau jawaban dari Kadisnakertrans Provinsi Riau. 

Diketahui Faptekal Dumai melalui surat aksi yang disampaikan ke pihak Polres Dumai akan melakukan aksi penyampaian pendapat dimuka umum dimulai dari tanggal (23/10/2023) Sampai dengan (03/11/2023) dan menurut pantauan di lapangan massa aksi tidak akan berhenti selagi tuntutan mereka belum dipenuhi.

Editor : Ari Susanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut