DUMAI, iNewsDumai.id - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Type Madya Pabean B Dumai lakukan giat Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan Kepabeanan dan Cukai pada Bea Cukai Dumai di lapangan gudang Tempat Penimbunan Pabean (TPP).
Kegiatan ini dipimpin langsung Kepala Plh KPPBC TMP B Tommy Hutomo, Pemusnahan BMN ini turut dihadiri Ka Karantina Pertanian, Dan Subdenpom AD, Ka KSOP, Kajari, Dandim, Kapolres, Danlanal, Ka PN, Dandenpom AL, Ka KPKNL, Ka Imigrasi, Kadis LH, Pimpinan PWS Depot LPG, Ka Rutan, perwakilan perusahaan penerima penimbunan Barang Sitaan serta rekan-rekan media, Selasa (18/07/2023).
BMN ini berasal dari penindakan dan pencegahan sebanyak 86 Surat Bukti Penindakan (SBP), dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 839.401.020, karena barang-barang melanggar ketentuan UU No. 17 Tahun 2006, tentang Kepabeanan dan UU No.39 Tahun 2007, tentang Cukai.
Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan yang dilakukan Bea Cukai Dumai bersama dengan TNI, Polri, Kejaksaaan serta aparat hukum lainnya selama periode terbanyak pada tahun 2022 hingga Januari 2023.
Editor : Ari Susanto