BATAM, iNewsDumai.id - Istri Ketua RW tega mengaaniaya warganya di dalam masjid ditetapkan menjadi tersangka. Pelaku adalah istri Ketua RW di Kelurahan Baloi Permai, Kecamatan Batam Kota.
Kejadian ini terjadi di rumah ibadah dan dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, melalui pesan WhatsApp pada Kamis (1/6/23) sore.
Penganiayaan ini sebenarnya terjadi pada akhir tahun lalu, pada hari Minggu tanggal 18 Desember 2022, sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu, korban IS berada di Masjid Al Hikmah di Perumahan Hang Tuah setelah melaksanakan Shalat Subuh bersama beberapa ibu-ibu perumahan untuk mempersiapkan makanan dalam kegiatan gotong royong warga perumahan tersebut.
"Kemudian sekitar pukul 08.30 WIB, saat korban duduk di serambi masjid menjaga makanan, tiba-tiba datang pelaku yang bernama Raula Suha dengan marah-marah dan mengatakan, 'Ngapain kalian perempuan di sini mau cari muka atau apa?'" tulis Jansen dalam pesan WhatsApp, menirukan perkataan pelaku.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta