BATAM, iNewsDumai.id - Istri Ketua RW tega mengaaniaya warganya di dalam masjid ditetapkan menjadi tersangka. Pelaku adalah istri Ketua RW di Kelurahan Baloi Permai, Kecamatan Batam Kota.
Kejadian ini terjadi di rumah ibadah dan dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, melalui pesan WhatsApp pada Kamis (1/6/23) sore.
Penganiayaan ini sebenarnya terjadi pada akhir tahun lalu, pada hari Minggu tanggal 18 Desember 2022, sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu, korban IS berada di Masjid Al Hikmah di Perumahan Hang Tuah setelah melaksanakan Shalat Subuh bersama beberapa ibu-ibu perumahan untuk mempersiapkan makanan dalam kegiatan gotong royong warga perumahan tersebut.
"Kemudian sekitar pukul 08.30 WIB, saat korban duduk di serambi masjid menjaga makanan, tiba-tiba datang pelaku yang bernama Raula Suha dengan marah-marah dan mengatakan, 'Ngapain kalian perempuan di sini mau cari muka atau apa?'" tulis Jansen dalam pesan WhatsApp, menirukan perkataan pelaku.
Namun, korban saat itu tidak merespons dan hanya mengatakan, "Astaghfirullah." Setelah mendengar ucapan korban, pelaku semakin marah dan tidak jelas sehingga beberapa warga mencoba menarik pelaku keluar dari mesjid.
Beberapa menit kemudian, pelaku kembali masuk ke serambi Mesjid, duduk di depan korban sambil marah dan menunjuk-nunjuk korban yang sedang duduk, seraya berkata, "Ngapain perempuan ke mesjid sok gatal kau, ya menggibah ya."
"Kemudian korban mengatakan begitu ya, lisan seorang Ibu RW," tulis Jansen, menirukan perkataan pelaku. "Kemudian pelaku membalas, 'Iya, memang aku Ibu RW sekarang. Kau kan mantan.'"
Saat itu, korban merekam perkataan pelaku dengan menggunakan ponsel. Anak pelaku yang juga berada di lokasi saat itu mendengar korban merekam dan mengeluarkan kata-kata kasar.
"Kemudian terjadi perdebatan di antara mereka, di mana anak laki-laki pelaku yang bernama A juga berusaha merampas ponsel korban, dan terjadi perkelahian untuk merebut ponsel tersebut. Saat melihat terjadi perkelahian antara anak laki-laki pelaku dan korban, pelaku yang awalnya duduk langsung berdiri dan ikut berusaha merampas ponsel dari tangan korban," ungkap Jansen.
Setelah berhasil merampas ponsel korban, pelaku membanting ponsel tersebut hingga rusak. Kemudian terjadi keributan antara pelaku dan korban.
"Jadi saat itu korban mengalami luka lecet di tangan dan hp milik korban rusak, dan pelaku sendiri sudah ditetapkan menjadi tersangka pada Rabu 31 Mei 2023," pungkasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta