Logo Network
Network

FAP-TEKAL Tuntut PHK Mendesak yang Dilakukan Oleh PT DPA Tidak Sesuai UU Ketenagakerjaan

ari Susanto
.
Kamis, 25 Mei 2023 | 12:17 WIB
FAP-TEKAL Tuntut PHK Mendesak yang Dilakukan Oleh PT DPA Tidak Sesuai UU Ketenagakerjaan

DUMAI, iNewsDumai.id - Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (FAP-TEKAL) Kota Dumai gelar penyampaian pendapat dimuka umum di depan pintu gerbang PT. Dumai Paricipta Abadi (DPA) yang berada di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota, Selasa (23/05/2023). 

Aksi damai tersebut merupakan kepedulian terhadap tenaga buruh lokal yang di PHK mendesak oleh pihak perusahaan. Belasan personil Polri dan TNI juga terlihat mengamankan aksi demo tersebut.

Ketua FAP-TEKAL Kota Dumai Ismunandar atau akrab disapa Ngah Nandar dalam orasinya mengatakan bahwa dalil perusahaan memecat pekerja dengan memakai aturan PHK mendesak tidak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.

"Kalau memang pekerja melakukan pungli, yang jelas-jelas menurut aturan hukum termasuk pidana, kita mempersilahkan pihak perusahaan melapor ke kepolisian. Selama belum ada keputusan hukum tetap, perusahaan tak bisa lakukan PHK mendesak," teriak Nandar dalam orasinya.

Awal mula terjadinya aksi demo di PT. DPA tersebut adalah karena pihak perusahaan PT. DPA telah melakukan PHK Mendesak sejak pertengahan Maret 2023 lalu kepada salah seorang karyawannya yang merupakan anggota dari FAP-TEKAL Kota Dumai, dengan alasan bahwa Faisal di PHK karena telah melakukan pungli.

Nandar juga mengatakan bahwa perlu diketahui PT. DPA melakukan PHK mendesak terhadap Faisal, menggunakan aturan PT. Mahkota Group Tbk, induk perusahaan PT. DPA. Sementara, PT. DPA sendiri merupakan perusahaan berbadan hukum berdiri sendiri.

Sebagaimana dijelaskan Ismunandar, PT. DPA beroperasi di Pesisir Pantai Kota Dumai melakukan usaha logistik dengan Bulking Station. Menurut data aplikasi OSS, PT. DPA beralamat di Dumai dan salah satu dari 7 anak perusahaan dari PT. Mahkota Group.

"Berarti dua perusahaan berbadan hukum yang berbeda, PT. DPA dan PT. Mahkota Group Tbk, serta telah melanggar ketentuan Permenakertrans No.28 tahun 2014, tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama," jelas Nandar.

Dalam aksi damai tersebut juga tampak hadir dari perwakilan perusahaan Zainal yang merupakan HRD PT. DPA.

Ia juga menyampaikan bahwa PHK mendesak terhadap Faisal menggunakan aturan PT. Mahkota Group Tbk dengan alasan turunannya karena PT. DPA merupakan anak perusahaan PT. Mahkota Group Tbk.

"PHK mendesak yang kita pakai aturan PT. Mahkota Group Tbk," jawab Zainal.

Menanggapi hal tersebut Nandar juga mengatakan, "Jadi jelas, PHK mendesak yang di lakukan PT. DPA menggunakan aturan PT. Mahkota Group tersebut, mengangkangi aturan. Keputusan yang arogan, hal itu kita anggap tidak ada," tegas Nandar.

Lanjut Nandar lagi, "Kita mendapat temuan, bahwa PT. DPA tidak pernah melaporkan struktur skala upah, wajib lapor naker, dan kewajiban perusahaan kepada Disnaker Kota Dumai. Kita juga dapati, perusahaan mengangkangi aturan Permenakertrans No.39 tahun 2016, tentang Penempatan Tenaga Kerja," lanjut Nandar.

"Kita akan melanjutkan aksi di tempat yang sama, untuk mendesak pihak manajemen PT. DPA menunjukkan peraturan PHK mendesak yang di terapkan terhadap Faisal. Bukan PHK mendesak menurut aturan Mahkota Group Tbk," ucap Ngah Nandar.

Editor : Ari Susanto

Follow Berita iNews Dumai di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.