Logo Network
Network

AMPLI Kota Dumai akan Surati DLH Provinsi Riau dan Kementrian LH untuk Berikan Sanksi pada PT DPA

ari Susanto
.
Selasa, 04 April 2023 | 21:59 WIB
AMPLI Kota Dumai akan Surati DLH Provinsi Riau dan Kementrian LH untuk Berikan Sanksi pada PT DPA

DUMAI, iNewsSumai.id - Aliansi Mahasiswa Pengawas Limbah Industri (AMPLI) Lakukan Audiensi bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Dumai, terkait persoalan dugaan pembuangan air limbah dan status perusahaan yang tidak memiliki izin Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) yang beberapa hari terakhir disoroti oleh AMPLI, pada Selasa, 4 April 2023.

Saat bertemu dengan DLH ada beberapa point yang menjadi pembahasan utama Ampli, pertama terkait dugaan pembuangan Air Limbah dan Izin IPAL yang tidak dimikiki PT DPA, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang diwakili oleh Ibu Vera Chyntia selaku Kabid Pencemaran menyampaikan kepada Ampli " Terkait informasi dugaan pembuangan air limbah yang beredar di kalangan masyarakat, itu tidak kami temui saat turun langsung ke PT. DPA, Karna kami turun juga tidak pada waktu pihak perusahaan melakukan cleaning Tanki, sehingga kami tidak menemukan air limbah tersebut".

menyambut hal itu Koordinator Umum AMPLI saudara Andi Qadri menduga bahwa" Wajar saja Pihak DLH tidak menemukan dugaan air  limbah tersebut, Karna kami menduga, pihak perusahaan ketika tau bahwa akan ada tim yang mengecek perusahaan, apalagi sedang ribut begini, akan mencoba menyembunyikan kesalahan, jadi kami menduga pihak perusahaan telah melakukan manipulasi terhadap pengecekan itu, pada dasarnya GM sudah menyampaikan bahwa memang melakukan pembuangan air hasil pemisahan minyak yang diduga merupakan air limbah tersebut ke laut, dan kita bertanya tanya apakah cukup melakukan pembersihan Tanki hanya menggunakan air saja, karna yang dipisahkan dibak pembuangan oleh PT DPA hanya air dan minyak".

selain itu terkait persoalan izin IPAL yang disoroti AMPLI, DLH menyampaikan bahwa saat ini pengurusan izin PT. DPA baru sampai pengurusan Pertek, " Ya sampai saat ini yang ada itu baru Pertek, dan memang seharusnya IPALnya sudah ada sebelum perusahaan beroperasi, namun kembali lagi, kendala kami saat ini adalah DLH kota Dumai terbatas dalam mengambil kebijakan Karna itu wewenang Provinsi, dan kementrian jawab buk Vera".

menanggapi hal itu Andi menjawab, " Kami dari Ampli siap membantu segala kebutuhan DLH untuk mengawasi seluruh perusahaan yang ada di kota Dumai, kami tau DLH perlu dorongan untuk bisa mengambil langkah selanjutnya, kami dari AMPLI siap untuk menjadi patron perwakilan masyarakat sebagai dorongan bagi DLH".

setelah pembahasan yang cukup panjang, di akhir AMPLI dan DLH Kota Dumai telah sepakat berkomitmen bersama sama menjaga dan mengawasi seluruh perusahaan yang ada dikota dumai terkait persoalan izin dan limbah perusahaan, serta Ampli akan menyurati DLH Kota Dumai sebagai dasar DLH Kota Dumai menyurati DLH Provinsi Riau dan Kementrian agar bisa memberikan sanksi yang tegas kepada PT. DPA.

Kabid Pencemaran DLH Kota Dumai juga menyampaikan " Kami Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Ampli hari ini, dan sangat butuh dorongan dari masyarakat untuk bisa mengambil langkah tertentu ketika ada berbagai macam persoalan yang terjadi di Kota Dumai".

Selanjutnya AMPLI akan mengirimkan surat kepada DLH Kota Dumai" Kami berharap buk, bahwa DLH sebagai Dinas yang menaungi persoalan ini, benar benar serius buk, dengan persoalan yang ada, dan kami juga berharap PT DPA ini bisa diberikan sanksi yang tegas sampai ke penutupan sementara sampai izin yang diperlukan selesai, dan dapat mempertanggung jawabkan kesalahan yang selama ini diperbuat, Karna telah beroperasi tanpa izin yang jelas.

Editor : Ari Susanto

Follow Berita iNews Dumai di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.