get app
inews
Aa Text
Read Next : Rapat Pleno Karang Taruna Kota Dumai Menetapkan Wahyu Ari Septian Sebagai Bendahara

Surati DLH Dumai untuk ke 2 kalinya, AMPLI Tegaskan DLH Dumai untuk Segera Ambil Tindakan

Senin, 15 Mei 2023 | 17:46 WIB
header img

DUMAI, iNewsDumai.id - Aliansi Mahasiswa Pengawas Limbah Industri (AMPLI)  kembali memasukan surat laporan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai (DLH) terkait dugaan Kejahatan lingkungan yang di lakukan oleh PT Dumai Paracipta Abadi (DPA), setelah pernah memasukan surat laporan yang sama pada tanggal 11 April 2023 lalu.

Surat laporan ke 2 ini adalah langkah tegas Ampli yang sampai saat ini tetap berkomitmen mengawal kasus dugaan Kejahatan lingkungan oleh PT. DPA beberapa waktu yang lalu, terhadap persoalan dugaan membuang limbah ke laut tanpa izin. Senin (15/05/2023)

AMPLI menilai DLH kota Dumai termasuk lambat dalam mengambil tindakan, Karna sampai hari ini DLH kota Dumai belum memutuskan langkah konkrit dalam menyelesaikan masalah dugaan Kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh PT. DPA

Andi Qadri selaku Koordinator Umum Ampli menyampaikan " DLH kami nilai sangat lambat dalam mengambil langkah untuk menyelesaikan persoalan dugaan Kejahatan lingkungan yang dilakukan PT. DPA, walaupun sempat melakukan audiensi bersama DLH dan berkomitmen untuk mengambil tindakan menyelesaikan persoalan dugaan Kejahatan ini, faktanya sampai saat ini PT DPA belum mendapatkan Sanksi apapun, dan bahkan terdengar isu bahwa telah kembali melakukan dugaan pencemaran, kalau DLH selalu begini, kota Dumai ini kedepan sudah tidak bisa di tinggali lagi, karena jika ada nanti perusahaan membuang limbah instansi yang berkewajiban mengawasinya malah seperti menutup mata" tegas Andi.

Andi Juga menambahkan "Unsur serta Faktor yang ada hari ini sudah sangat kuat untuk bisa membawa persoalan ini keranah hukum, tinggal support dari DLH saja sebagai instansi pemerintah yang berkaitan dengan persoalan ini untuk serius, izinnya boleh sedang di urus tapi pelanggaran yang dilakukan sampai hari ini tetap harus di berikan sanksi, tanpa izin IPAL harusnya PT. DPA diberhentikan dulu operasinya, serta dugaan pelanggaran yang dilakukan itu ada unsur pidananya, apalagi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang pernah dilakukan oleh DPRD kota Dumai, DLH, PT DPA dan instansi lainnya, PT DPA melalui GM nya sudah mengkonfirmasi langsung telah membuang air hasil pemisahan dari minyak itu ke  laut, ini tentunya dugaan pelanggaran yang sudah terang benderang, sesuai dengan UU 32 tahun 2009 pasal 104 " Bahwa setiap orang yang melakukan Dumpling limbah dan/ bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana di maksud dalam pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan dengan paling banyak 3 milyar rupiah" pungkas Andi

Nofrizal Gunawan selaku Koordinator Lapangan Ampli juga menjelaskan "Bahwa PT. DPA hari ini sudah seperti Super Power, banyak indikasi melakukan perbuatan yang merusak lingkungan tapi bisa tetap beroperasi dengan santainya, seperti tidak bisa tersentuh hukum, ini yang kami serukan dari awal bahwa pembekap PT. DPA perlu di usut, bahkan setelah mendapatkan sanksi paksaan administratif dari tahun 2017 yang lalu, sampai hari ini PT. DPA belum mendapatkan sanksi yang tegas setalah bahkan mengangkangi Sanksi Paksaan dari kementrian tersebut, ini kan luar biasa pembekapnya".

Nofrizal Juga menambahkan "Bahwa surat yang kami masukan ini adalah surat yang ke 2 kalinya, surat pertama telah kami masukan pada tanggal 11 April 2023 kemarin, namun belum ada balasan dari DLH, ini kami masukan surat ke 2, kalau DLH tidak ada tindakan, patut kami menduga, bahwa DLH kota Dumai termasuk instansi yang membekap PT. DPA," tutup Nofrizal.

Iwan Setiawan yang juga salah satu Koordinator Ampli menegaskan " Kami Ampli dengan tegas menyatakan akan mengawal persoalan dugaan Kejahatan Lingkungan oleh PT. DPA hingga selesai, dan tidak akan diam apabila terdapat perusahaan lain yang nantinya melakukan hal serupa".

Editor : Ari Susanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut