DUMAI, iNewsDumai.id - Dr Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejagung mengungkapkan jaksa Kejari Dumai menuntut pidana mati terhadap terdakwa Edi Pranata Als Mat Als Acau, Al Jufri, Yopi Topia, Roni Alfindo, dan Rio Saputra. Ke lima terdakwa ini didakwa dalam kasus narkotika.
Sidang dilaksanakan secara langsung di Pengadilan Negeri Dumai di ruang sidang utama dan para terdakwa didampingi oleh penasehat hukum, Rabu, 14 September 2022 sekira pukul 15.30 WIB .
"Total narkotika dari para terdakwa berjumlah 166 Kg Shabu dan 18 bungkus plastik bening berisi tablet segitiga warna biru dan merah mengandung Narkotika pFPP (paraFluorofenilpiperazin) total berat keseluruhan ± 5,6 kg atau 16.568 butir seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan," ungkap Ketut kepada media iNewsDumai.id.
"Telah terbukti bahwa Terdakwa Edi Pranata Als Mat Als Acau memasok 120 bungkus yang disimpan didalam 4 buah karung dengan total berat keseluruhan sekitar 128,8 kg," jelasnya dalam tuntutan.
Sementara terdakwa Al Jufri dan Terdakwa Yopi Topia memasok 10 bungkus Narkotika seberat 10,5 kg.
Terdakwa Roni Alfindo dan Terdakwa Rio Saputra memasok 11 bungkus plastik kemasan teh cina warna hijau berisi kristal bening mengandung narkotika jenis shabu dengan total berat keseluruhan 11,3 kg, 25 bungkus plastik kemasan teh cina berisi kristal bening yang mengandung narkotika dengan total berat 25,6 kg dan 18 bungkus plastik bening berisi tablet segitiga warna biru dan merah mengandung narkotika pFPP (paraFluorofenilpiperazin) total berat keseluruhan 5,6 kg atau 16.586 butir.
"Para terdakwa menurut jaksa telah terbukti melakukan tindak pidana Narkotika yang diatur dalam Pasal 114 (2) Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman terberat berupa pidana mati " pungkasnya.
Editor : Ari Susanto