Bentrok Tanah Rempang, Komisi II DPR Minta Semua Pihak Tahan Diri

Kholid Hidayat
Syamsurizal, Wakil Ketua Komisi II DPR. (Foto : instagram)

BATAM, iNewsDumai.Id - DPR meminta semua pihak menahan diri menyusul bentrok antara warga penghuni Tanah Rempang, Batam dengan aparat keamanan saat pengosongan tanah. Kekerasan dan saling adu kuat tidak menyelesaikan permasalahan di Pulau Rempang.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal saat merespon demonstrasi warga yang berakhir ricuh di depan BP Batam.

"Semua cooling down dan duduk bersama. BP Batam perlu inisiatif aktif untuk melakukan sosialisasi tentang kebijakannya," ujar Syamsurizal kemarin.

 Menurut dia saat ini yang dibutuhkan adalah solusi bagi warga yang terkena evakuasi. Apalagi masyarakat sudah tinggal secara turun temurun di tanah Rempang.

Meski pembangunan terintegrasi Eko City tersebut sangat bagus dan bisa meningkatkan  lapangan kerja hingga 300 ribu lebih namun dalam penerapannya tetap harus mempertimbangkan warga setempat.

Warga asli Pulau Rempang,  sebagian memang masih hidup sederhana dan alami dengan lingkungannya..Namun mereka cukup bahagia dengan apa yang sudah dijalaninya. " Jadi mereka menikmatinya meski di kampung  dan  tradisional" ujar dia.

Anggota Fraksi PPP tersebut meminta BP Batam untuk terus menjalin komunikasi dengan warga Pulau Rempang. " Beri pemahaman dan edukasi. Ajak dialoig agar tahu manfaatnya" beber dia.

Selain itu Syamsurizal juga minta BP Batam menyiapkan lokasi dan kompensasi bagi warga yang terkena dampak pembangunan. Hargai hak-hak warga yang sudah bertahun -tahun hidup di kampung tersebut. Ada 16 desa yang ada dalam area Pulau Rempang yanh bakal dijadikan Proyek Strategi Nasional


Berdasarkan informasj BP Batam telah menyiapkan beberapa solusi terbaik untuk warga. Salah satunya  memberikan masyarakat rumah tipe 45 senilai Rp 120 juta dengan luas tanah 500 meter persegi.

Tidak hanya itu, pemerintah juga memberikan keringanan lainnya berupa bebas biaya UWT selama 30 tahun, gratis PBB selama 5 tahun, BPHTB, dan SHGB.

Sebelummya Menkopolhukam Mahfud MD mengungkapkan 17.000 hektare tanah Pulau Rempang sudah diberikan hak guna bangunan ke perusahaan swasta sejam 2002 dan diperbaharui 2004. Namun mulai 2022 tanah tersebut akan dimanfaatkan oleh perusahaan seiring adanya investor yang masuk. Nilaii investasinya bisa mencapai triliunan rupiah.

Editor : Kholid Hidayat

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network