JAKARTA, iNewsDumai.id - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memastikan Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menjamin nasib 2,3 juta tenaga honorer yang akan berakhir statusnya pada November 2023.
Pada UU ASN yang baru nantinya mengamanahkan pemerintah untuk mengangkat para tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kontrak (PPPK) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal itu disampaikan Anggota Fraksi PPP Syamsurizal yang menjadi ketua pokja Revisi UU ASN. Syamsurizal mengatakan draft Revisi UU ASN sudsah disepakati secara aklamasi oleh semuafraksi untuk selanjutnya disahkan pada rapat paripurna DPR, Selasa (3/10).
“PPP meminta nasib 2,3 juta honorer tetap terjamin dan pada saat masa transisi mereka juga tidak ada pemutusan atau pemberhentian sementara. Jadi keberadaan mereka dipastikan aman” ujarnya di Jakarta kemarin.
Syamsurizal yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR juga menyampaikan proses penerimaan honorer menjadi PNS atau PPPK akan diatur oleh pemerintah. Mekanismenya bisa melalui seleksi dengan asas afirmasi atau juga dengan mekanisme lainnya. Namun, proses seleksinya tidak bisa mengurangi hak keberadaan mereka.
Ketua DPW PPP Riau tersebut mengatakan pihaknya mengusulkan prioritas pengangkatan tenaga honorer yang bekerja di jajaran penyelenggara pemilu, baik di Komisi Penyelenggara Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), maupun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). “ Mereka akan fokus pemilu pada bulan Februari dan Pilkada akhir 2024. Jadi pastikan status mereka,” beber Syamsurizal.
Dia menambahkan dalam Revisi UU ASN yang baru juga telah memberikan hak yang sama kepada pegawai PNS dan PPPK dalam pengembangan karir. Pada UU ASN sebelumnya hak PPPK dibedakan dengan PNS, namun DPR memandang perbedaan tersebut tidak adil dan dianggap diskriminatif.
Saat disinggung adanya PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu, mantan Bupati Bengkalis tersebut mengungkapkan jika mekanismenya diserahkan ke pemerintah. Pihaknya hanya menegaskan jangan sampai nasib para tenaga honorer dikurangi dan sebaliknya harus ditingkatkan kesejahteraannya.
Dalam UU ASN ini juga menegaskan adanya larangan kementerian atau lembaga maupun kepala daerah merekrut lagi tenaga honorer. Sanksi akan dipertegas jika ada pihak yang masih menerima tenaga honorer. “ UU ASN kedepannya tak lagi mengenal tenaga honorer. Hanya ada dua status yakni tenaga PNS atau PPPK,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui DPR dan Pemerintah telah menyepakati pembahasan revisi UU ASN dan akan dibawa pada siding paripurna pada besok hari. UU ASN yang barus juga dirancang untuk memodernisasi birokrasi dengan layanan digital. Para ASN akan menjadi lebih modern dan mudah dalam memberikan pelayanan birokrasi kepada masyarakat.
Editor : Kholid Hidayat
Artikel Terkait