Polri telah menetapkan lima tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak. Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak-menembak.
Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Penampilan Putri Candrawathi saat rekonstruksi (Foto : Tangkapan Layar/Polri TV)
Putri Candrawathi Tiba di Bareskrim
Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sudah berada di dalam Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, pada hari ini.
"Sudah di dalam ( Putri Candrawathi ) saya masuk nih," kata Kuasa Hukum Putri, Arman Hanis di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (31/8/2022).
Arman hanya memastikan, kliennya tersebut siap untuk menjalani pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri terkait perkara tersebut. "Ya artinya siap ya," ujar Arman.
Editor : Hikmatul Uyun
Artikel Terkait