DUMAI, iNewsDumai.id - Akhir-akhir ini kita di kejutkan dengan kedatangan pengungsi rohingya, adapun imigran gelas ini sudah tersebar ke beberapa kabupaten/kota di Provinsi Riau, salah satunya di Kota Dumai
Dalam beberapa hari ini sedang terjadi di Kota Dumai tercinta mengenai adanya Imigran Gelap/Pengungsi yang berEtnis Rohingya. Dimana, Etnis Rohingya adalah nama kelompok etnis yang tinggal di negara bagian Arakan/Rakhine sejak abad ke-7 Masehi (788 M). Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bahkan menggambarkan etnis Rohingya sebagai salah satu populasi yang paling teraniaya di dunia (the most persecuted minority in the world).
"Lalu pertanyaan kita bersama saat ini adalah, apakah imigran gelap yang berEtnis Rohingya ini termasuk dalam kategori pengungsi ?, Penanganan pengungsi harus memperhatikan ketentuan internasional yang berlaku umum dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lalu, penanganan pengungsi dikoordinasikan oleh Menteri Polhukam,yang dilakukan dalam rangka perumusan kebijakan, meliputi: penemuan, penampungan, pengamanan, dan pengawasan keimigrasian," terang sosok Korda BEM Se-Kota Dumai M. Ikhsan.
Pengungsi Rohingya ini sendiri kedapatan sekitar 17 orang dan di ungsikan ke Kantor Imigrasi Kota Dumai. Ini seharusnya menjadi gerak cepat tanggap kita untuk mengantisipasi untuk datangnya lagi pengungsi rogingya tersebut.
Korda BEM Se-Kota Dumai meminta bahwasannya instansi terkait harus dapat mengambil tindakan dengan adanya konflik/masalah ini, agar penyambutan pesta demokrasi/Pemilu 2024 terselenggarakan.
"Dengan demikian, kami meminta kepada para instansi terkait untuk mengambil tindakan yang kongkrit untuk permasalahan ini, agar tidak menjadi konflik sosial yang berdampak pada penyambutan pesta demokrasi yang juga menjadi kekhawatiran bagi kami adalah, penggiringan opini yang mengaitkan hal ini pada proses pemilihan yang ada di indonesia nantinya. Di tambah cara sudut pandang masyarakat menilai persoalan imigran gelap ini dengan berbagai sudut pandang yang berbeda. Meskipun demikian, kami sangat mendesak kepada Organisasi Internasional yang membidangi dalam hal HAK ASASI MANUSIA mengenai pengungsian, dalam hal ini UNHCR untuk mengamankan segala pengungsi yang bertebaran di provinsi Riau khususnya yang sudah sampai di Kota Dumai," pinta Ikhsan.
Adapun Ichan selaku Ketua Harian dari organisasi FPK-LKKMD menanggapi terkait warga rohingya sebagai pencari suaka yang telah sampai di Kota IDAMAN, merasa sangat menyayangkan lemahnya pengawasan terhadap warga rohingya yang bisa masuk di Kota Dumai, FPK-LKKMD menolak dengan tegas keberadaan warga imigran gelap ini yang telah masuk, dikarenakan akan dapat menimbulkan polemik dan dampak negatif ditengah-tengah masyarakat Kota Dumai.
"Menyikapi tentang kehadiran warga rohingya sebagai pencari suaka yang telah sampai di Kota IDAMAN. Saya selaku Ketua Harian FPK-LKKMD telah mendatangi pihak IMIGRASI dan menanyakan langsung tentang keberadaan warga rohingya, dan menelpon langsung saudara ERIK selaku perwakilan UNHCR PROVINSI RIAU. Dalam hal ini, saya sangat menyayangkan lemahnya pengawasan terhadap para pencari suaka tersebut. FPK-LKKMD menolak dengan tegas keberadaan para pencari suaka tersebut. Karena di khawatirkan akan menimbulkan polemik dan dampak negatif di tengah tengah masyarakat Kota Dumai. Dimana masyarakat Kota Dumai tetap menginginkan suasana yang kondusif tetap terjaga. Di tambah lagi dengan tedensi politik yang meninggi menjelang Pemilu 2024 nantinya," terangnya.
Hal ini juga disampaikan bahwasannya dari FPK-LKKMD yang membawahi 20 kesukuan dan paguyuban mendesak agarkan pemerintah Kota mengambil sikap
FPK-LKKMD yang membawahi 20 Kesukuan dan Paguyuban Di Kota Dumai, menggesa agar Pemerintah mengambil sikap yang tegas terhadap para pencari suaka tersebut. Di tambah lagi tentang keabsahan mereka sebagai pencari suaka di pertanyakan. Karena terindikasi dengan jelas, bahwa mereka bisa di katakan sebagai imigran gelap yang sengaja di perdagangkan (HUMAN TRAFICKING/TPPO) oleh oknum tak bertanggung jawab untuk di berangkat kan ke negeri jiran MALAYSIA. Ini sangat jelas adalah sebuah tindakan kriminalitas. Dan jelas tidak selaras dengan PERPRES no.125 Tahun 2016 tentang peraturan penanganan pengungsi," tutup Ketua Harian FPK-LKKMD Ichan.
Pengutaraan dari berbagai sektor Mahasiswa dan juga Ormas ini dismapaikan untuk menindak cepat dan bergerak cepat demi keamanan dan kondusifnya Kota Dumai sebagai Kota IDAMAN.
Editor : Ari Susanto