DUMAI, iNewsDumai.id - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM-INAKOR) DPD Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau telah menemukan beberapa kejanggalan yang diduga keras tidak sesuai perizinan serta fungsinya. Hal ini terungkap ketika tim LSM Inakor menelusuri kelokasi Desa Lengadai Hilir Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Provinsi Riau .
Terkait temuan hasil investigasi Tim LSM INAKOR DPD Kabupaten Rohil pada tanggal ( 20/6/2022) ,Helmi selaku Ketua LSM Inakor DPD Inakor Rohil Mengatakan , " Temuan terkait dugaan Hutan Produksi Terbatas ( HPT ) yang sebelumnya ditanami pohon Kayu Jabon diduga akan ditanami pohon sawit.
Helmi juga mempertanyakan terkait perizinan serta status HPT yang dikelolah tersebut,masih dipertanyakan terkait status jelas serta fungsi yang sebenarnya, " Ungkap Helmi Ketua LSM Inakor DPP Rohil pada Kamis ( 21/9/2023 )
Terkait Dugaan
Sebagian peruntukan kawasan diduga telah dirubah fungsi sebelumnya tanaman Pohon kayu Jabon menjadi perkebunan sawit,terlihat dari beberapa dokumentasi yang di dapat dari lapangan dan jika dugaan ini benar maka oknum pelaku usaha telah melanggar aturan yang berlaku
Sesuai dengan UU No 18 Tahun 2013.
Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.
Menurut Helmi ada lagi temuan kami terkait masalah ini dan dalam waktu dekat ini tim kami dari Inakor rohil akan melaporkan atas temuan dugaan ini kepada pihak yang berwenang agar segera diambil tindakan lebih lanjut dan kami akan mengawal hingga terang benerang, ". Ucapnya saat di konfirmasi media ini.
Editor : Ari Susanto