ROKAN HILIR, iNewsDumai.id - Polsek Bangko berhasil menangkap seorang begal berinisial ZM alias Z (30) dirumahnya yang beralamat di Jalan Sempadan Kepenghuluan Bagan Jawa Pesisir Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil, Kamis (19/01) kemarin.
Pria pengangguran ini di ciduk atas aksi begal yang dilakukanya terhadap seorang pelajar perempuan bernama Miranda Warna Uli BR Sitorus, (12), alamat Jalan Utama Gang Utama Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir.
Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan pengungkapan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas)di wilkum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bangko.
Kejadiannya ketika pelapor hendak pergi dari rumah menuju Indomaret yang berada di jalan pahlawan dengan menggunakan sepeda motor bersama saksi ll, Linda Br Panjaitan. Sebelum sampai ke Indomaret tepatnya didepan gedung pemadam kebakaran, datang seorang laki laki yang tidak dikenal dari arah belakang dengan menggunakan sepeda motor dan langsung menyerempet sepeda motornya dan langsung mengambil handphone yang berada di dashboard sebelah kanan sepeda motor pelapor.
Sehingga pelapor dan saksi ll terjatuh, handphone yang diambil pelaku bermerek Vivo tipe V25 warna Diamond Black dengan nomor imei 1 : 861652069339378, imei 2 : 861652069339360. Setelah berhasil mengambil handphone tersebut pelaku langsung kabur. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 6 juta rupiah dan melaporkan kejadian tersebut kepihak Polsek Bangko,” ungkap AKP Juliandi.
Selanjutnya, tim Opsnal Polsek Bangko yang dipimpin oleh Panit ll Ipda Cevin Thimorut Beryan Djari STrK mendapat informasi bahwa diduga pelaku sedang berada dirumahnya. Kemudian tim langsung menuju tempat tersebut dan melihat benar adanya tersangka dan mengamankannya.
Setelah dilakukan interogasi, tersangka ini mengaku telah melakukan pencurian dan menyerahkan handphone yang telah diambilnya kemudian tim Opsnal Polsek Bangko. Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Juliandi.
Tes urine tersangka positif Amphethamin dan Methapetamin dan tersangka ini kita jerat dengan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal Pasal 365 KUHPidana,” tutup Kasi Humas Polres Rohil, AKP Juliandi SH.
Editor : Ari Susanto