get app
inews
Aa Read Next : SPN Kota Dumai Tunda Aksi Demo, Alfien: Serikat dan Pengusaha Merupakan Mitra Kerja

Terkait Anjuran Yang di Keluarkan Disnaker, SPN Dumai Melalui Kuasa Hukumnya Gugat PT. LAM Ke PHI

Selasa, 25 Juli 2023 | 17:32 WIB
header img

DUMAI, iNewsDumai.id - Serikat Pekerja Nasional Kota Dumai yang mendampingi perkara hubungan industrial pekerja atas nama Dedy Chandra Nasution akhirnya menggugat PT. lambang Azas Mulia ke Pengadilam Hubungan Industrial (PHI) Pekanbaru.

Pasca di keluarkan nya Nota anjuran oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai Nomor : 560/115.1/DISNAKER-D tanggal 22 Juni 2023 dengan poin Anjuran :

1. Agar perusahaan membayarkan hak-hak pekerja sesuai Pasal 62 undang-undang Nomor 13 Tahun 2023 dan Pasal 17 peraturan pemerintah Nomor 35 Tahun 2021,dengan perincian sebagai berikut :
a. Membayar ganti rugi kontrak 9 (bulan) upah sesuai sisa kontrak dari bulan April sampai dengan bulan Desember.
= Rp. 3.723.278,- x 9 bulan
= Rp. 33.509.502,-

b. Uang kompensasi dibayar secara proporsional
= Rp. 2/12 x 3.723.278
= Rp. 620.546

Jumlah yang di terima sebesar :
= Rp. 33.509.502,- + Rp. 620.546,-
= Rp. 34.130.048,-

2. Agar pihak perusahaan PT. LAMBANG AZAS MULIA (LAM) membayarkan hak-hak  pekerja lainnya berdasarkan Pasal 62 undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 17 peraturan pemerintah Nomor 35 tentang Perjanjian Kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja, waktu istirahat dan pemutusan hubungan kerja.

3. Agar kedua belah pihak memberikan jawaban atas Anjuran tersebut selambat - lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima surat Anjuran ini.

4. Apabila kedua belah pihak dapat menerima Anjuran ini, maka mediator akan membantu membuat perjanjian bersama yang di tanda Tangani para pihak dan di saksikan oleh mediator sebagai bukti penyelesaian perselisihan.

5. Apabila para pihak/salah satu pihak menolak/tidak dapat menerima Anjuran ini, maka proses selanjutnya dapat mengajukan gugatan ke pengadilan hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru

Dedy Chandra Nasution dalam keterangan pers nya menyampaikan "Saya telah memohonkan kepada ketua serikat pekerja nasional Kota Dumai untuk melanjutkan permasalahan saya ke pengadilan". 

"Alhamdulillah di respon cepat oleh beliau, dan sudah Ada 6 (enam) kuasa hukum pada Kantor advocate Refranto Lanner Nainggolan SH dan partner yang akan mendampingi permasalahan kerja saya nantinya dan mudah mudahan serikat pekerja nasional dapat terus berkembang di Kota Dumai". 

Ketua Serikat Pekerja Nasional Kota Dumai Mhd Alfien Dicky Khasogi selaku pendamping turut memberikan tanggapan, "kaum pekerja/buruh jika tidak di layani penuh oleh serikat pekerja dalam hak yurisdiksinya nantinya akan mendekati masa perbudakan, hadirnya aturan-aturan baru yang merugikan pekerja/buruh salah satunya UU Ciptaker di Indikasikan cikal bakal terenggutnya secara perlahan hak-hak pekerja dimasa yang akan datang".

"Serikat pekerja nasional dengan segala kemampuan akan terus membuka pintu bagi rekan-rekan anggota yang terzholimi haknya tentunya tidak ada pelanggaran berat terkait kewajiban pekerja di tempat kerja".

Editor : Ari Susanto

Follow Berita iNews Dumai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut