DUMAI, iNewsDumai.id - Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh; atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha, yang mana memuat syarat-syarat kerja, serta hak dan kewajiban kedua belah pihak, Senin (17/10/2023).
Instansi yang disebutkan sebelumnya merujuk kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Dengan kata lain, PKB merupakan acuan yang digunakan oleh perusahaan dan serikat pekerja untuk mencapai keputusan bersama terkait hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Dalam hal ini Serikat pekerja nasional Kota Dumai yang telah memiliki beberapa serikat pekerja yang telah berdiri dan tercatat pada Disnakertrans kota Dumai memberikan beberapa komentar terkait pelaksanaan PKB pada salah satu serikat pekerja yang berada dalam Pembinaannya yakni PT. Inti benua perkasatama.
Serikat pekerja yang di beri nama Pimpinan Serikat pekerja serikat pekerja nasional (PSP SPN) PT. Inti Benua Perkasatama telah aktif pada perusahaan dan telah memiliki Nomor bukti pencatatan tentang keberadaan nya pada perusahaan tersebut namun hingga saat ini perpanjangan PKB belum juga di wacanakan dan di daftar kan kepada instansi terkait.
Terkait hal tersebut Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional Kota Dumai Mhd Alfien Dicky Khasogi Angkat bicara, beliau mengatakan ”Keberadaan Serikat Pekerja Nasional (SPN) disana telah memenuhi persyaratan perundang-undangan, pihak kami telah beberapa kali menyampaikan kepada pihak perusahaan untuk segera merumuskan hingga dapat didaftarkan ke instansi yang berwenang”.
“Untuk karyawan tetap di perusahaan perikatan hubungan kerja terakomodir dalam perjanjian kerja bersama (PKB), Tentunya hal ini sangat penting untuk pekerja dan pengusaha terkhusus pada PT. Inti Benua Perkasatama hingga saat ini pihak kami belum mendapatkan undangan untuk merumus dan mewacanakan PKB tersebut di Perusahaan," ucapnya
Berdasarkan keterangan pengurus PSP SPN PT. Inti Benua Perkasatama hingga saat ini pihaknya belum di konfirmasi perusahaan untuk menyusun PKB, seperti yang di ketahui, perusahaan PT. Inti Benua Perkasatama memiliki 2 (dua) Serikat Pekerja di perusahaan yang secara ketentuan dan komposisi layak untuk bersama-sama perusahaan menyusun PKB yang jangka waktunya telah lama berakhir.
“Saya sampaikan kepada pihak perusahaan segera duduk bersama untuk menyusun PKB di perusahaan, dan saya harap jangan ada timbang tindih, anak tiri anak kandung, serta kamuflase terkait hal tersebut, berjalanlah sesuai mekanisme yang telah diatur undang-undang, pihak kami masih meyakini bahwa perusahaan profesional menanggapi hal ini,” tegasnya
“Jika ada hal-hal yang pihak kami anggap merugikan Serikat Pekerja Nasional terhadap perjanjian kerja bersama tersebut, saya selaku ketua DPC Serikat Pekerja Nasional Kota Dumai akan melakukan langkah-langkah hukum dan melakukan aksi mogok kerja, tentunya bersinergi dengan Pimpinan (DPD dan DPP SPN),” tutupnya.
Editor : Ari Susanto