DUMAI, iNewsDumai.id - Kalimat “Habis Gelap Terbitlah Terang” merupakan sebuah Quote dari seorang R.A Kartini yakni pahlawan pejuang emansipasi perempuan. Karena jasa dan perjuangannyalah saat ini perempuan Indonesia semakin melek intelektual, perempuan tidak lagi terkurung dalam kegelapan intelektual. Tugas dan tanggung jawab seorang perempuan bukanlah sekedar menjadi pelengkap isi rumah tangga, namun juga harus terlibat dalam membicarakan arah kemajuan bangsanya. Melalui kesempatan di ranah sosial budaya, pendidikan, ekonomi juga ranah politik. Demokrasi telah mengamanatkan adanya persamaan akses dan peran secara penuh bagi laki-laki maupun perempuan.
Perempuan punya peluang dan kesempatan yang sama dengan laki-laki di ranah publik, begitu pula diranah pesta demokrasi. Perempuan dalam pesta demokrasi merupakan sesuatu yang sangat strategis untuk menjunjung tinggi hak asasi perempuan dan pada prinsipnya demokrasi itu berbasis kesetaraan dan keadilan gender. Di Indonesia gagasan persamaan hak antara laki-laki dan perempuan dikodifikasikan dalam pasal 27 UUD 1945 yang berbunyi “segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Hal ini juga sudah tertuang dalam sila yang kelima yang berbunyi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, menegaskan bahwa tidak dibenarkan adanya pengkulturan dalam masyarakat Indonesia. Tidak boleh ada diskriminasi, pengkotakan atau perbedaan kelas dalam masyarakat apalagi berdasarkan jenis kelamin antara perempuan dan laki-laki. Semuanya dianggap sebagai entitas yang sama dan sejatinya diperlakukan adil dalam segala ruang, baik politik, ekonomi, sosial masyarakat.
Saat ini proses seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di beberapa Provinsi di Indonesia sedang berlangsung, salah satu diantaranya di Provinsi Riau. Melihat dari data peserta sepertinya keikutsertaan kaum perempuan sudah cukup memadai. Berdasarkan data yang diperoleh pada pengumuman laman website riau.bawaslu.go.id dari 12 kabupaten/kota yang terbagi menjadi dua zona, disetiap kabupaten/kota didapati peserta perempuan yang lolos hingga tahapan tes kesehatan dan wawancara. Dari 224 peserta pada tahapan tersebut terdapat 33 peserta perempuan yang turut andil. Hal itu membuktikan bahwa sebenarnya kualitas dan eksistensi perempuan cukup mumpuni untuk bersaing dengan laki-laki walaupun secara kuantitas masih minim dibeberapa Kabupaten/kota. Sejak tahapan pendaftaran, seleksi administrasi, Computer Assisted Test (CAT) dan psikotes kemudian tes kesehatan dan wawancara hingga tes uji kepatutan dan kelayakan, kesemuanya ini tentu membutuhkan effort atau perjuangan yang besar utamanya bagi perempuan yang dalam stereotipe masyarakat mempunyai “peran ganda” dalam keluarga.
Stereotipe bahwa perempuan harus mengurus anak, suami, urusan dapur, "kasur" dan urusan lainnya terkadang menjadi tantangan tersendiri bagi para perempuan. Padahal realitanya seorang suamipun bisa diajak mengurus urusan-urusan tersebut bersama-sama. Team Work dalam rumahtangga sangat diperlukan demi terwujudnya keluagra yang produktif dan saling mendukung karir satu sama lain tanpa mengurangi tanggungjawab sebagai suami/istri ataupun sebagai orangtua. Cara terbaik menurut sipenulis adalah bicarakan sejak jauh hari terkait kemungkinan-kemungkinan dan risiko-risiko yang akan dijalani, bicarakan secara intens salah satunya melalui pillow talk sebelum tidur dan treatment lainnya.
Pada momentum seleksi ini menjadi pengingat bahwa perempuan harus berperan dalam pemilu demi terwujudnya pemilu yang inklusif, adil dan terwakili. Karena ada tiga alasan mengapa perempuan harus mengambil perannya antara lain; keadilan, akses yang setara untuk melakukan partisipasi politik, serta peluang yang setara untuk memengaruhi proses politik dengan perspektif perempuan. Konteks keadilan yang dimaksud yakni perempuan memiliki hak yang sama dengan laki-laki dihadapan hukum dan pemerintahan. Perempuan punya peran dan kapasitas yang sama dengan laki-laki dalam hal memilih pemimpin dan dipilih sebagai pemimpin. Representasi perempuan didalam pemilu akan memberikan keseimbangan dalam mewarnai perumusan kebijakan dan peraturan perundang-undangan, penganggaran, dan pengawasan. Kehadiran perempuan juga sebagai stability control yang memberikan keseimbangan dalam dinamika politik karena perempuan tidak hanya mengedepankan akal namun mampu mengkombinasikan antara akal dan perasaan.
Maka kulitas perempuan tentang kepemiluan, integritas, kepemimpinan, manajemen waktu dan pola komunikasi serta integritas diri tentunya harus semakin dikembangkan hingga menjadi layak untuk terpilih sebagai anggota bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Riau. Dengan begitu akan lahir “Kartini” baru di ranah penyelenggara pemilu yang akan menyokong hadirnya keikutsertaan para Kartini-Kartini lainnya untuk berparisipasi aktif terlibat maju sebagai peserta pemilu pun sebagai pemilih yang cermat didalam pesta demokrasi mendatang. Keterwakilan perempuan dalam penyelenggara pemilu menjadi salah satu faktor dalam tata kelola pemilu yang inklusif. Sebab, prinsip inklusifitas tidak hanya dilakukan kepada pemilih, tetapi juga penyelenggara, mulai dari proses perekrutan, komposisi penyelenggara, hingga program-program kepemiluan yang inklusif demi terwujudnya demokrasi LUBER JURDIL sesuai dengan asas pemilu pada UU No. 7 Tahun 2017 pasal 2.
Berbagai pihak harus terus melakukan upaya yang signifikan dan sistematis untuk memperluas kehadiran perempuan sebagai penyelenggara pemilu. Dengan kata lain, Margaret et al (2018) menyebutkan bahwa partisipasi dalam penyelenggra pemilu dapat mendorong dan meningkatkan minat perempuan dalam politik. Maka dibutuhkan kerjasama dari berbagai pihak untuk betul-betul menempatkan pemenuhan kuota 30 persen keterwakilan perempuan sebagai “prioritas”. Penting bagi seluruh perempuan di Indonesia untuk saling mendukung, memotivasi dan menginspirasi, maka 30 persen keterwakilan perempuan itu akan terwujud, “Perempuan dukung Perempuan”.
Akhir kata, penulis mengutip kata-kata Bung Karno dalam bukunya yang berjudul “Sarinah: kewajiban wanita menjalankan kewajibannya”. Wanita Indonesia kewajibanmu telah terang! sekarang ikutlah serta mutlak dalam usaha menyelamatkan Republik, dan jika nanti Republik telah selamat, ikutlah mutlak dalam usaha menyusun Negara Nasional. Didalam masyarakat keadilan sosial dan kesejahteraan sosial itulah engkau nanti menjadi wanita yang bahagia dan wanita yang merdeka! Semoga ini menjadi kalimat yang memotivasi bagi banyak perempuan diluar sana untuk melek politik, memperkaya kualitas diri dan ikut serta aktif berpartisipasi dalam mensukseskan demokrasi sejak dini.
Penulis : Yeni Kartini, S.Sos
Editor : Ari Susanto