get app
inews
Aa Read Next : Burhanudin Muhtadi Minta Waspadai Pengalihan Kertas Suara Pileg untuk Partai Tertentu

Bawaslu Ingatkan KPU Susun Jadwal Pengadaan Logistik Pemilu

Selasa, 14 Maret 2023 | 09:41 WIB
header img
Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda. (Foto : Tangkapan Layar/TVRI)

DUMAI, iNewsDumai.Id - Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda mengingatkan KPU agar bisa menyusun jadwal pengadaan logistik Pemilu 2024 dengan baik. Hal yang disoroti Herwyn yakni terkait dengan ketepatakan waktu dan jumlah dalam memproduksi hingga mendistribusikan logistik Pemilu 2024.

Berkaca pada penyelenggaraan Pemilu 2019 serta Pilkada 2020, dia mengungkapkan karena keterlambatan surat suara, sebanyak 30.733 TPS memulai pemungutan suara lebih dari pukul 07.00 waktu setempat. Ini berdasarkan hasil pengawasan Pemilu 2019 yang dilakukan Bawaslu.

“Proses pengadaan surat suara, bilik suara, serta kotak suara harus dipastikan ketepatannya supaya tidak terjadi TPS yang memundurkan jadwal pemungutan suaranya,” tegas Herwyn dalam Dialog bertajuk Distribusi Logistik Pemilu 2024 yang digelar TVRI, Senin (13/3/2023).

Dia mengingatkan KPU juga harus memperhatikan kondisi cuaca dan iklim dalam mendistribusikan serta melakukan penyimpanan logistik pemilu. Pasalnya, terkait lokasi penyimpanan logistik, data pengawasan Pemilu 2019 ada 14 gudang surat suara rawan bocor dan rawan banjir.

“Jika melihat waktu pemungutan suara pada Februari 2024 kemungkinan kondisinya rawan hujan karena masih dekat Bulan Desember (yang biasanya musim penghujan),” kata Koordinator Divisi SDM Organisasi dan Puslitbang Diklat itu.

“Kami berharap proses ini KPU punya skala prioritas khususnya terhadap kepada wilayah yang sulit diakses misal karena letak geografis, jarak lokasi, kesulitan medan, keamanan dan cuaca,” imbuh Herwyn.

Salah satu aspek yang penting diperhatikan juga, kata Herwyn yakni KPU harus bisa memastikan perusahaan percetakan surat suara menjaga kerahasiaan keamanan dan keutuhan surat suara. Hal ini Herwyn sebut merupakan amanat dalam pasal 345 ayat 2 Undang Undang 7/2017 tentang Pemilu.

“KPU juga harus memastikan perusahaaan percetakan itu benar-benar memproduksi secara tepat jumlah dan tepat waktu untuk menghasilkan logistik. Surat suara dicetak berdasarkan jumlah DPT (daftar pemilih tetap) dan ditambah 2 persen, serta bisa saja ada daftar pemilih khusus,” paparnya.

Herwyn menambahkan kebutuhan daftar logistik bagi kelompok penyandang disabilitas juga harus diperhatikan dengan baik.

“Kami berharap pengadaan logisitik jadwalnya benar-benar disusun baik termasuk penyusunan memperhatikan kebutuhan disabilitas. Lalu estimasi waktu yang sangat penting mulai dari proses produksi sampai distribusi waktu sampai ke kabupaten kota, termasuk estimasi waktu sortir dan pelipatan logisitik sampai ke jajaran TPS,” kata dia.

Editor : Kholid Hidayat

Follow Berita iNews Dumai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut