DUMAI, iNewsDumai.id -Ada enam Warga Binaan Rutan Dumai yang mendapat remisi pada Hari Raya Waisak 2567 BE/Tahun 2023. Remisi khusus ini diserahkan langsung oleh Kepala Rutan Dumai, Bastian Manalu, pada Minggu (04/06/2023).
Enam Warga Binaan yang mendapatkan remisi dengan rincian 1 (Satu) Orang Perkara Pencurian dan 5 (Lima) Orang Perkara Narkotika, yang memperoleh Remisi sebanyak 1 ( Satu ) Bulan.
Kegiatan dimulai dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI dilanjutkan Penyerahan Remisi kepada 6 (Enam) Orang Warga Binaan oleh Kepala Rutan Kelas II B Dumai didampingi Pejabat Struktural dan Karupam.
"Hak remisi ini diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari Warga Binaan," ungkap Kepala Rutan.
"Dengan remisi yang diberikan ini, saya berharap untuk semua Warga Binaan agar nantinya bisa berubah menjadi lebih baik lagi dan benar-benar menjadi anggota masyarakat yang taat hukum dan tidak akan mengulangi kesalahannya kembali," tutupnya sembari memberi semangat.
Editor : Ari Susanto