JAKARTA, iNewsDumai.Id - Korban penipuan jasa titip pembelian tiket konser Grup Band Coldplay yang melapor ke Bareskrim Polri kembali bertambah menjadi 60 orang.
Kuasa Hukum korban Zainul Arifin mengungkapkan bahwa, dengan adanya penambahan korban tersebut total kerugian diperkirakan mencapai Rp183 juta.
"Yang memberi advokasi kepada kami yang awalnya hanya 14 orang kemudian bertambah menjadi 60 orang, dengan nilai kerugian yang awalnya Rp32 juta sekarang menjadi Rp183 juta," kata Zainul di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2023).
Zainul menyebut, dari total korban tersebut tujuh diantaranya bakal menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Ia menyebut pihaknya juga menyerahkan sejumlah barang bukti tambahan guna memperkuat dugaan penipuan itu.
"Hari ini adalah agendanya untuk menyampaikan beberapa barang bukti dan juga menyampaikan keterangan klarifikasi dari beberapa korban," ujar Zainul.
Lebih jauh, Zainul berharap Bareskrim bisa segera menangkap para pelaku seperti yang telah dilakukan oleh Polda Metro Jaya sebelumnya.
"Nah makanya kita harap hari ini bisa diselesaikan karena di polda sudah ada di tahan, maka kami berharap dari kawan-kawan Siber Bareskrim untuk menindaklanjuti," ucapnya.
Sebelumnya, sebanyak 14 korban penipuan penjualan tiket konser Coldplay di Jakarta resmi membuat laporan ke Bareskrim Polri. Dalam laporannya, nilai kerugian total para korban ditaksir mencapai sekitar Rp30 juta.
Laporan tersebut diterima kepolisian dan terdaftar dengan nomor LP/B/106/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 19 Mei 2023.
Editor : Kholid Hidayat