get app
inews
Aa
Read Next : Riau Penopang Ekonomi Nasional di Wilayah Sumatera

Wagubri Sampaikan Ranperda Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat

Kamis, 02 Februari 2023 | 13:45 WIB
header img
Wakil Gubernur Riau, Brigjen TNI (purn) Edy Natar Nasution Ranperda tentang Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat kepada Ketua DPRD Riau Yulisman.

DUMAI, iNewsDumai.Id - Wakil Gubernur Riau (Wagubri), Brigjen TNI (purn) Edy Natar Nasution menyampaikan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Ranperda tersebut dia sampaikan dalam forum Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Riau Yulisman di Ruang Rapat Paripurna DPRD Riau, Kota Pekanbaru, Kamis (02/02/2023).

Wagubri Edy Natar mengatakan, untuk mewujudkan tata kelola kehidupan masyarakat Provinsi Riau yang tertib dan tentram diperlukan peraturan di bidang ketertiban umum.

Oleh karena itu, menurutnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 12 ayat 1 huruf e menyatakan bahwa Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 2 di antaranya adalah Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat,” katanya.

Mantan Danrem Wira Bima/031 menjelaskan, pasal 255 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 juga mengamanatkan pembentukan Satuan Polisi Pamong Praja dengan tugas dan tanggung jawab menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.

“Pasal 40 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 juga mengamanatkan kepada pemerintah daerah untuk tegas melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat,” jelasnya.

Diungkapkannya, Provinsi Riau saat ini untuk pertama kali menyusun Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, serta Perlindungan Masyarakat.

Dengan begitu, sudah wajib untuk Pemerintah Daerah menerapkan instrumen hukum ini dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman sebagai memberikan perlindungan bagi masyarakat.

“Maka merupakan suatu keharusan bagi Pemerintah Daerah untuk menetapkan instrumen hukum dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman, serta perlindungan masyarakat di wilayahnya masing-masing,” pungkasnya.

Sebagai informasi, dalam rapat paripurna tersebut Sekretaris Komisi III DPRD Riau, Sewitri Harris menyampaikan pula Ranperda tentang hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.

Editor : Kholid Hidayat

Follow Berita iNews Dumai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut