DUMAI, iNewsDumai.Id - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membatasi jumlah pengunjung dan melarang media menyiarkan langsung persidangan tragedi Kanjuruhan.
Namun, Menko Polhukam Mahfud MD buka suara terkait larangan tersebut. Ia menekankan bahwa sidang Kanjuruhan boleh dilihat untuk umum.
Pernyataan Menko Polhukam tersebut disampaikan usai menggelar dialog kebangsaan di Gedung Negara Grahadi Surabaya.
Mahfud yang juga Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) tragedi Kanjuruhan menuturkan, sejatinya persidangan terbuka untuk umum dan bisa ditonton langsung asalkan tertib.
Sementara terkait pelarangan sidang dilarang live streaming oleh PN Surabaya, Mahfud kemudian meminta awak media menanyakan ke pengadilan mengapa sidang tragedi Kanjuruhan dilarang ditayangkan secara langsung.
Sidang kasus Kanjuruhan akan digelar Senin besok, 16 Januari di PN Surabaya. Proses jalannya sidang akan dijaga ketat oleh personel kepolisian dari Polrestabes Surabaya dan Polda Jawa Timur.
Editor : Kholid Hidayat