DUMAI, iNewsDumai.Id - Sebagaimana yang kita ketahui terjadinya perang antara Ukraina dan Rusia memberikan dampak secara global maupun nasional, mulai dari ancaman inflasi hingga krisis pangan. Sabtu, (31/12/2022).
Untuk itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan bahwa sebagai bentuk antisipasi terhadap kondisi geopolitik dan ekonomi global pemerintah perlu mengambil langkah – langkah strategis.
Salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, pada 30 Desember 2022 lalu.
“Pemerintah memandang ada cukup alasan untuk menyatakan bahwa diundangkannya Perpu nomor 2 tahun 2022 ini didasarkan pada alasan mendesak, yaitu misalnya dampak perang Ukraina yang secara global maupun nasional memengaruhi negara-negara lain, termasuk Indonesia mengalami ancaman inflasi, ancaman stagflasi, krisis multisektor, suku bunga, kondisi geopolitik, serta krisis pangan,” terang Mahfud di Kantor Presiden.
Menurutnya jika masih menunggu hingga berakhirnya tenggat yang ditentukan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 91 tahun 2020, maka pemerintah akan ketinggalan untuk mengantisipasi dan menyelamatkan situasi.
“Oleh sebab itu, langkah strategis diperlukan dan untuk memenuhi syarat langkah strategis bisa dilakukan, maka Perpu ini harus dikeluarkan lebih dulu,” ujarnya.
Sejalan dengan hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global, khususnya yang terkait dengan bidang ekonomi seperti resesi global, peningkatan inflasi dan ancaman stagflasi.
Menurutnya putusan MK terkait undang-undang cipta kerja mempengaruhi perilaku di bidang usaha baik di dalam maupun luar negeri.
Apalagi pada 2023 pemerintah menargetkan nilai investasi yang lebih tinggi .
“Tahun depan karena kita sudah mengatur budget defisit kurang dari 3 persen dan ini mengandalkan kepada investasi. Jadi tahun depan investasi kita diminta ditargetkan Rp1.200 triliun.
Oleh karena itu, ini menjadi penting, kepastian hukum untuk diadakan. Sehingga tentunya dengan keluarnya Perpu Nomor 2 Tahun 2022 ini diharapkan kepastian hukum bisa terisi dan ini menjadi implementasi dari Putusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Editor : Kholid Hidayat