DUMAI, iNewsDumai.Id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau belum membahas kembali penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau 2023 pasca dibatalkan karena perubahan regulasi.
Imron mengatakan, aturan baru tersebut belum bisa jadi acuan bagi pemerintah provinsi untuk penetapan UMP. Sebab belum disahkan.
"Diundangkan dulu ke lembaran negara, baru bisa jadi dasar hukum," ujarnya.
Saat disinggung kemungkinan apakah dengan aturan baru terkait penetapan UMP ini akan ada kenaikan UMP Riau dari yang sudah ditetapkan beberapa hari yang lalu, Imron memperkirakan bakal ada kenaikan.
"Kemungkinan iya (naik), tapi kita lihatlah dulu," kata Imron.
Seperti diketahui, UMP Riau 2023 yang sudah ditetapkan melalui sidang dewan pengupahan yang digelar pada hari Selasa, 15 Novembee 2022 lalu mendadak dibatalkan.
Berdasarkan hasil sidang dewan pengupahan saat itu, UMP Riau 2023 ditetapkan sebesar Rp3.105.710. Mengalami kenaikan sebesar 5,96 persen dari tahun sebelumnya. Dimana UMP Riau tahun 2022 sebesar Rp2.938.564.
Editor : Kholid Hidayat