get app
inews
Aa Text
Read Next : APBD-P Kabupaten Bengkalis Tahun 2023 Tertahan Di Pemprov Riau

Pekan Depan, UMP Riau 2023 Akan Dibahas Ulang

Sabtu, 19 November 2022 | 21:24 WIB
header img
Ilustrasi. (Foto : SPN)

DUMAI, iNewsDumai.Id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau belum membahas kembali penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau 2023 pasca dibatalkan karena perubahan regulasi.

Dilansir dari Media Center Riau, menurut informasi terbaru, pemerintah pusat, yaitu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) menggelar rapat bersama membahas aturan baru penetapan UMP 2023.
 
Pada hari Sabtu, 19 November 2022, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Imron Rosyadi mengatakan, aturan baru penetapan UMP sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Namun Imron tidak menjelaskan secara detail aturan baru itu. 
 
"Sudah keluar (aturan baru penetapan UMP), tapi baru akan dibahas minggu depan lagi," tambahnya.

Imron mengatakan, aturan baru tersebut belum bisa jadi acuan bagi pemerintah provinsi untuk penetapan UMP. Sebab belum disahkan. 

"Diundangkan dulu ke lembaran negara, baru bisa jadi dasar hukum," ujarnya. 

Saat disinggung kemungkinan apakah dengan aturan baru terkait penetapan UMP ini akan ada kenaikan UMP Riau dari yang sudah ditetapkan beberapa hari yang lalu, Imron memperkirakan bakal ada kenaikan. 

"Kemungkinan iya (naik), tapi kita lihatlah dulu," kata Imron. 

Seperti diketahui, UMP Riau 2023 yang sudah ditetapkan melalui sidang dewan pengupahan yang digelar pada hari Selasa, 15 Novembee 2022 lalu mendadak dibatalkan. 

Berdasarkan hasil sidang dewan pengupahan saat itu, UMP Riau 2023 ditetapkan sebesar Rp3.105.710. Mengalami kenaikan sebesar 5,96 persen dari tahun sebelumnya. Dimana UMP Riau tahun 2022 sebesar Rp2.938.564. 

 

Editor : Kholid Hidayat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut