get app
inews
Aa Text
Read Next : Rapat Pleno Karang Taruna Kota Dumai Menetapkan Wahyu Ari Septian Sebagai Bendahara

Dugaan Korupsi Pengadaan Excavator Amphibi di Lingkungan Dinas PUPR Kota Dumai

Kamis, 17 November 2022 | 17:27 WIB
header img
Excavator Amphibi


DUMAI, iNewsDumai.id - Dinas PUPR Kota Dumai baru saja melakukan pengadaan Excavator Amphibi pada tahun 2022 dengan sistem E-katalog SPSE dengan perkiraan anggaran kurang lebih Rp.4.9 M.

Harga tersebut dicurigai karena Excavator Amphibi yang dibeli pada tahun 2022 tersebut  hanya berukuran mini (8 ton). Dan berdasarkan hasil survey harga Excavator mini tersebut bekisar Rp. 3.4 M. Sedangkan sebelumnya pada tahun 2021 juga pernah dilakukannya pembelian Excavator Amphibi yang berkapasitas (20 ton). Senilai kurang lebih dengan harga yang sama (4,9 M), namun perbedaannya tidak menggunakan sidepontoon. 

Namun, harga Excavator Amphibi T.A 2022 kapasitas (8 ton) hanya ada sedikit perbedaan dengan harga Excavator Amphibi T.A 2021 kapasitas (20 ton) tersebut. Perbedaan Amphibi T.A 2022 ini sudah di lengkapi dengan sidepontoon yang membuat harga Excavator Amphibi kapasitas (8 ton), ini hampir mendekati  harga Excavator Amphibi T.A 2021 kapasitas (20 ton) yang tanpa dilengkapi sidepontoon tersebut.

Perbedaan Excavator Amphibi T.A 2021 dengan kapasitas (20 ton) yang mana harga tersebut Rp.4.9 M (tanpa sidepontoon) & Rp.5.3 M (+ sidepontoon), hanya ada sedikit perbedaan pada penambahan item sidepontoon untuk Excavator Amphibi T.A 2021 kapasitas (20 ton) tersebut, yaitu berkisar Rp.400.000.000 saja. 

Jika dibandingkan dengan pengadaan Excavator Amphibi T.A 2022 kapasitas (8 ton) tersebut yaitu senilai Rp.4.9 M + sidepontoon. Harga tersebut sangat tidak wajar karena hanya ada perbedaan di item sidepontoon.

Apabila memang penambahan sidepontoon tersebut bernilai Rp.400.000.000 maka seharusnya harga exavator amphibi mini T.A 2022 kapasitas (8 ton) + sidepontoon bernilai  Rp.3.8 M, bukan Rp.4.9 M.

Selain itu setiap pembelian unit (baru) pasti ada yang nama nya cash back / fee dari pihak penjual  yang d berikan kepada pihak pembeli. Apakah cashback / fee tersebut kembali ke negara atau masuk ke kantong oknum pejabat terkait?

Editor : Ari Susanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut