Awalnya, pelaku Deri menyuruh sang istri pra-pura mendekati kendaraan bermotor milik korban. Setelah itu, dia pun menyuruh istrinya untuk duduk di jok sepeda motor korban seolah-olah kendaraan itu miliknya.
Saat sang istri melakukan hal itu, Deri pun memantau situasi di tempat kejadian perkara (TKP). Setelah dirasa aman, Deri meminta istrinya untuk mengemudikan sepeda motor korban. Setelah itu, ia mendorong motor tersebut dengan kaki.
"Pelaku tidak merusak kunci motor korban, tapi dia dorong pakai motornya. Sedangkan istrinya yang lagi hamil naik di motor korban," paparnya.
Kapolsek Jambi mengungkapkan, motif pasutri ini melakukan aksi pencurian karena dilatarbelakangi motif ekonomi.
Atas perbuatannya, keedua pasutri itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Ancaman hukuman untuk keduanya adalah 5 tahun penjara. Tentu saja istri pelaku, Yul yang kini jadi tersangka pun terancam melahirkan di penjara.
Namun rupanya Yul belum dilakukan penahanan mengingat kondisi kandungannya yang sudah 9 bulan.
"Pelaku sudah kita tetapkan jadi tersangka. Untuk suaminya kita tahan, kalau istrinya belum kita tahan, lantaran kondisi kandungnya yang tidak memungkinkan," tutupnya. (*)
Baca juga : Pengakuan Suami Ajak Istri Curi Motor: Uangnya untuk Persalinan
Editor : Hikmatul Uyun