get app
inews
Aa Read Next : APBD-P Kabupaten Bengkalis Tahun 2023 Tertahan Di Pemprov Riau

Opstib PKB Di Riau Menjaring Ratusan Kendaraan

Jum'at, 11 November 2022 | 11:31 WIB
header img
Operasi Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (Opstib PKB) di Riau. (Foto : mediacenterriau)

DUMAI, iNewsDumai.Id - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau dalam dua hari berturut-turut melaksanakan Operasi Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (Opstib PKB) di dua daerah yang berbeda.

Dilansir dari mediacenter.riau.go.id, Selain pengawasan, petugas di lapangan juga melakukan komunikasi dengan masyarakat dan selalu mengimbau  pengemudi untuk membayar pajak dan mengutamakan keselamatan berlalu lintas. 

Pada Rabu, 9 Oktober 2022, Opstib PKB pertama dilaksanakan di  Pangkalan Kerinci. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita lebih dari 100  kendaraan dalam waktu dua jam  operasi. 

Dari jumlah tersebut, polisi menemukan 14 kendaraan yang tidak membayar pajak. Dari 14 kendaraan itu, dua diantaranya langsung melakukan pembayaraan pajak ditempat.

Opsib kedua digelar di Kota Perawang pada Kamis, 10 Novemver 2022. Saat ini, polisi juga berhasil menyita lebih dari 100 kendaraan bermotor milik pribadi, truk kargo, dan kendaraan angkutan umum. 

Ditempat kedua ini, polisi menemukan 14 kendaraan tanpa membayar pajak. Selanjutnya, dari 14  pemilik kendaraan tersebut, 4 unit kendaraan langsung membayar pajak di tempat.

Pelaksanaan Opstib kali ini bersifat humanis. Petugas hanya melakukan imbauan serta sosialisasi kepada masyarakat yang melintas. Petugas kepolisian juga tidak melakukan penilangan kepada para pengendara yang melakukan pelanggaran.

Kabid Pajak Daerah Bapenda Riau, Muhammad Sayoga, saat dikonfirmasi pada hari Jumat, 11 November 2022, mengatakan jika imbauan dan sosialisasi kali ini terkait wacana pelaksanaan Pasal 74 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009. 

Menurut Yoga, di lapangan masyarakat masih banyak yang belum paham terkait teknis pelaksanaan dari pasal tersebut. Ia menambahkan "Kita menjumpai masyarakat langsung di jalan untuk mengingatkan mereka resiko dari pelaksanaan pasal 74 itu. Dengan harapan, masyarakat akan lebih sadar tentang perlunya membayar pajak secara rutin,".

Editor : Kholid Hidayat

Follow Berita iNews Dumai di Google News
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut