Maka dari itu, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Merangin melalui Sekretaris Dinas, Said Usman menjelaskan pihaknya telah melimpahkan permasalahan ini ke OPD terkait, BKPSDM Merangin.
"Sudah, kemarin sudah kita limpahkan ke kepegawaian," kata Said Usman, Jumat (21/10/2022). Pelimpahan ke BKPSDM ini terkait pembinaan untuk MD (58) oknum kepsek terkait kepegawaian.
"Hari ini tadi, saya minta bukti denda adat," imbuhnya.
Said juga mengatakan, pihaknya telah mengkonfirmasi juga dengan kepala desa setempat soal kasus ini. Disdik sendiri, bakal memberikan teguran keras untuk pimpinan sekolah di Kecamatan Margo Tabir itu.
"Bisa jadi jabatan kepala sekolahnya nanti dicopot. Ini menjadi pelajaran pahit bagi Disdik Merangin," pungkasnya. (*)
Editor : Hikmatul Uyun