get app
inews
Aa Text
Read Next : Ferry Irawan Masih Bersikap Seperti Tak Lakukan KDRT Terhadap Venna Melinda

Resmi Ditahan, Rizky Billar Yakin Lesti Kejora Bakal Cabut Laporan KDRT

Kamis, 13 Oktober 2022 | 18:31 WIB
header img
Rizky Billar mengenakan kostum tahanan setelah resmi ditahan Polda Metro Jaya. Foto: MPI

JAKARTA, iNewsDumai.id - Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT, Rizky Billar kini resmi ditahan di Polda Metro Jaya. Sebelum memasuki ruang tahanan, Billar mengatakan dengan yakinnya bahwa sang istri, Lesti Kejora akan mencabut laporannya.

Jika Lesti Kejora mencabut laporannya, maka Rizky Billar pun tidak akan ditahan.

Kabar penahanan Rizky Billar ini diumumkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kompes Pol Endra Zulpan. Rizky Billar disebut akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Namun waktu penanahan Rizky Billar ini bisa diperpanjang jika yang bersangkutan tidak patuh.

"Setelah menjalani pemeriksaan dari tadi malam hingga hari ini. Penyidik menetapkan hari ini melakukan penahanan selama 20 hari ke depan," ungkap Zulpan dalam konferesni pers, Kamis (13/10/2022).

Saat wajahnya dipampang dalam konferensi pers, Rizky Billar terlihat tertunduk lesu pakai baju oranye. Ia tak berani menatap kamera dan para para wartawan.

Namun ketika diminta berbicara, Rizky Billar mengaku Lesti Kejora akan mencabut laporannya soal KDRT.

"Istri saya mau cabut laporan," ujar Rizky Billar yakin, dikutip dari laman Youtube Intens Investigasi.

Sebelumnya setelah resmi dijadiakan tersangka, Rizky billar mengganti pengacara baru, yakni Hotma Sitompul.

Hotma Sitompul selaku pengacara baru Rizky Billar menyebut pihaknya sudah melayangkan surat permohonan penangguhan penahanan.

"Sudah dong (sudah mengajukan surat). Hari ini dong," ujarnya.

Surat pemohonan penangguhan penahanan Rizky Billar ini sudah dilayangkan Hotma Sitompul kepada pihak kepolisian. Diakui Hotma, ia ingin membela klienn

"Ancaman hukuman boleh saja. Alasannya adalah saya harus membela klien saya. Sebagai pengacara, harus mengajukan surat-surat permohonan yang sesuai dengan hukum," jelas Hotma Sitompul. (*)

Editor : Hikmatul Uyun

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut