Logo Network
Network

Meresahkan Warga Sekitar, Camat Minta Koordinasi Lurah Dengan Kasi Trantib dan Bhabinkamtibmas

ari Susanto
.
Senin, 05 September 2022 | 21:01 WIB
Meresahkan Warga Sekitar, Camat Minta Koordinasi Lurah Dengan Kasi Trantib dan Bhabinkamtibmas

DUMAI, iNewsDumai.id - Untuk menjalankan program Khidmat Kebersihan Lurah Ratu Sima Donny Iswanto Sarman turun ke lapangan. Aksi turun ke lapangan ini  atas laporan dari masyarakat terkait adanya pelaku usaha pengumpul limbah (kara-kara) yang menempatkan limbah (sampahnya) di luar dari areanya. Dimana limbah tersebut terlihat ditumpuk di luar tembok seng yang berbatas langsung dengan drainase lingkungan (parit) Senin (5/9/2022).

Kejadian ini terjadi di Jalan Sidorejo tepatnya di Jalan Mutiara RT.10, Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai.

"Awalnya dari pihak kelurahan Ratu Sima melalui Kasi Trantib beserta Kasi Trantib Kecamatan Duma Selatan sudah turun seminggu yang lalu dan pihak kara-kara berjanji 3 hari akan membersihkan, namun sampai hari ini belum juga dilakukan pembersihan," ujar Donny Lurah Ratu Sima mengawali.

Setelah diberi surat teguran dari kelurahan, pihak pelaku usaha pengumpul limbah (kara-kara) setelah dinasehati oleh Lurah, maka pihak kara-kara berjanji akan membersihkannya seminggu lagi.

"Harapan saya dengan menjaga kebersihan maka wilayah Ratu Sima khususnya dapat menjadi wilayah yang Asri," harapnya.

"Serta setelah saya konsultasi dengan Kasi Trantib Kecamatan Bapak Hamidi, bila dalam waktu seminggu pihak pelaku usaha tidak membersihkan maka kami akan bertindak dengan meminta solusi dengan Camat Dumsel dan mungkin kami akan koordinasikan dengan pihak Satpol-PP untuk tindakan selanjutnya," tutupnya.

Sementara pelaku usaha pengumpul limbah (kara-kara) saat ditanyai oleh Lurah terkait janji berapa hari untuk membersihkan tumpukan limbah ini, ia mengatakan seminggu akan kita bersihkan.

Camat Dumai Selatan Wahyu Wicaksono saat dimintai keterangan terkait hal ini menyampaikan, dari pantauan Camat tanggal 25 Agustus 2022 di lokasi tersebut. Kami meminta pihak kelurahan berkoordinasi dengan Kasi Trantib Kecamatan serta Bhabinkamtibmas untuk menyurati pemilik usaha agar pemilik usaha membersihkan tumpukan sampah di luar tembok seng yang berbatas langsung dengan drainase lingkungan.

"Tapi sampai saat ini pemilik usaha belum mengindahkan surat peringatan tersebut, karena saya minta sampai akhir bulan kemaren untuk membersihkan," ucap Camat Dumsel Wahyu.

"Searah dengan program Wali kota terkait Khidmat Kebersihan, kita menghimbau setiap pemilik usaha agar menjaga lingkungan sekitarnya agar tidak terjadi penumpukan sampah dan itu harus di jalankan," pungkasnya sembari mengakhiri.

Hal ini juga mendapatkan perhatian serius dari Kadis Lingkungan Hidup Hj. Dameria, ia menuturkan semua harus ikut menjaga lingkungannya, ada Perda no 3 tahun 2021, membuang sampah tidak pada tempatnya denda Rp500 ribu sd Rp50 juta.

"Dan juga terimakasih untuk Pak Lurah, tentu kami berharap ada lurah yang lain juga mau turun ke lapangan memberi peringatan dan himbauan kepada masyarakat agar menjaga lingkungan, terutama masalah sampah. Menuju Dumai Kota Idaman," ungkap Kadis LH Kota Dumai Dameria.

Kebersihan merupakan tanggung jawab kita bersama karena lingkungan yang bersih mencerminkan kualitas hidup masyarakat dan juga menjamin terjaganya kesehatan serta sesuai dengan program Wali kota Dumai yaitu Khidmat Kebersihan.

Editor : Ari Susanto

Follow Berita iNews Dumai di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.