Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan, Pemerintah Provinsi Riau Tetapkan Status Siaga Darurat

Kholid Hidayat
Ilustrasi kebakaran hutan. MPI/Hadi

PEKANBARU, iNewsDumai.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kini resmi menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) Provinsi Riau tahun 2024. 

 

Penetapan status siaga darurat Karhutla Riau tersebut terhitung mulai 13 Maret hingga 30 November 2024 yang didasarkan pada Surat Keputusan Nomor: Ktps.293/III/2024 oleh Pejabat (PJ) Gubernur Riau S.F Haryanto.

 

Penetapan status siaga darurat Karhutla Riau tersebut, menyusul dua daerah, yakni Kota Dumai dan Kabupaten Bengkalis yang telah menetapkan status yang sama.

 

Dengan sudah ada dua daerah yang menetapkan status siaga Karhutla, maka sudah bisa menjadi syarat untuk penetapan siaga darurat Karhutla tingkat provinsi. 

 

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Riau M. Edy Afrizal mengungkapkan bahwa penetapan status ini dilakukan untuk memaksimalkan penanganan dan penanggulangan bencana Kebakaran di Provinsi Riau. 

 

"Dengan telah ditetapkan status ini, maka dalam penanganan dan penanggulangan bencana kebakaran di Riau bisa lebih maksimal. Sebab saat ini wilayah pesisir Riau sudah dilanda musim panas," pungkasnya.

 

 

Editor : Kholid Hidayat

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network