PEKANBARU, iNewsDumai.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kini resmi menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) Provinsi Riau tahun 2024.
Penetapan status siaga darurat Karhutla Riau tersebut terhitung mulai 13 Maret hingga 30 November 2024 yang didasarkan pada Surat Keputusan Nomor: Ktps.293/III/2024 oleh Pejabat (PJ) Gubernur Riau S.F Haryanto.
Penetapan status siaga darurat Karhutla Riau tersebut, menyusul dua daerah, yakni Kota Dumai dan Kabupaten Bengkalis yang telah menetapkan status yang sama.
Dengan sudah ada dua daerah yang menetapkan status siaga Karhutla, maka sudah bisa menjadi syarat untuk penetapan siaga darurat Karhutla tingkat provinsi.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Riau M. Edy Afrizal mengungkapkan bahwa penetapan status ini dilakukan untuk memaksimalkan penanganan dan penanggulangan bencana Kebakaran di Provinsi Riau.
"Dengan telah ditetapkan status ini, maka dalam penanganan dan penanggulangan bencana kebakaran di Riau bisa lebih maksimal. Sebab saat ini wilayah pesisir Riau sudah dilanda musim panas," pungkasnya.
Editor : Kholid Hidayat
Artikel Terkait