LPSK Buka Suara Soal Amplop Coklat Kasus Bharada E dan Ferdi Sambo kepada Andi Simangunsong

Kholid Hidayat
Andi Simangunsong dalam program Biar Jelas Sumber : YouTube/ Andi Simangunsong Official

JAKARTA, iNewsDumai.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) buka suara perihal amplop coklat yang melibatkan Ferdi Sambo dan Bharada E. Hal tersebut disampaikan dalam sesi wawancara dengan pengacara Andi Simangunsong dalam program Biar Jelas pada laman YouTube Andi Simangunsong Official 22 November 2022. 

Dalam wawancara tersebut, Edwin Partogi Pasaribu sebagai wakil ketua LPSK mengungkapkan kisah yang terjadi pada kasus yang melibatkan Ferdi Sambo. Kasus yang dikenal dengan istilah Duren Tiga tersebut diceritakan secara langsung kepada Andi Simangunsong. 

Edwin mengungkapkan bahwa pada saat kasus tersebut mencuat, dua orang pegawai LPSK mendatangi Ferdi Sambo di kantor Propam. Namun pada saat yang hendak meninggalkan kantor, seorang pegawai memberi map berisi amplop coklat yang dikatakan sebagai titipan.

Menurut pengakuannya, map yang diberikan oleh asisten tersebut berisikan dua buah amplop coklat. Namum pegawai LPSK yang mendatangi Ferdi Sambo menolak pemberian berupa amplop coklat karena langkah tersebut paling aman untuk dilakukan bagi para pegawai di kantor LPSK.

Bharada E sendiri diketahui meminta perlindungan kepada LPSK terkait dengan kasusnya. Dalam kasus yang menimpanya, Bharada E menjadi justice kolaborator dan menyatakan diri sebagai saksi. 

Demikian informasi mengenai LPSK yang buka suara terkait dengan amplop coklat pada saat kasus Bharada E mencuat. Simak selengkapnya melalui wawancara dalam program Biar Jelas pada laman YouTube Andi Simangunsong Official.

 

 

 

Editor : Kholid Hidayat

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network