DUMAI, iNewsDumai.id - Andi Simangunsong melakukan wawancara dengan Komnas HAM Anis Hidayah. Wawancara tersebut dimuat dalam laman YouTube Andi Simangunsong Official pada 15 Februari 2023.
Pidana hukuman mati kembali viral lantaran kasus kematian Brigadir Joshua yang melibatkan petinggi Polri yakni Ferdi Sambo dan Putri Candrawathi. Pada kasus ini, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa Ferdi Sambo akan dijatuhi hukuman mati akibat perbuatannya.
Dalam video tersebut, Andi Simangunsong menjelaskan bahwa publik memiliki persepsi bahwa pidana hukuman mati diperlukan pada kasus pidana korupsi dan kasus narkoba dari hasil survei oleh Lembaga Survei Indikator Politik Indonesia. Sebanyak 84 persen dari 1200 responden sepakat bahwa koruptor kelas kakap dijatuhi vonis hukuman mati sedangkan 85 persen sepakat untuk menjatuhi hukuman mati bagi gembong narkoba.
Andi Simangunsong juga memaparkan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa hukuman mati tidak bertentangan dengan konstitusi. Berbeda dengan Komnas HAM yang juga sama-sama sebagai lembaga negara menentang hukuman mati tidak sesuai dengan konstitusi.
Andi Simangunsong menyoroti kejanggalan pada KUHP baru pasal 100 ayat 1-3 terkait dengan hukuman mati. Beberapa kejanggalan tersebut di antaranya masa percobaan selama 10 tahun dengan memperhatikan rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri serta peran terdakwa dalam tindak pidana.
Dalam video tersebut, Anis Hidayah selalu komisioner Komnas HAM menyatakan bahwa adanya pasal yang membahas tentang hukuman mati perlu diapresiasi. Pasalnya beberapa negara di dunia telah menghapuskan adanya pidana hukuman mati dalam hukum pidana.
Selain itu, Anis menyebut bahwa hukuman mati karena melanggar hak hidup manusia. Bahkan Anis mengungkapkan bahwa hukuman mati menghilangkan kesempatan bagi terdakwa untuk melakukan korektif baik dalam ranah peradilan maupun sosial.
Namun Andi Simangunsong menegaskan bahwa terdapat ruang untuk praktik suap khususnya bagi lembaga permasyarakatan. Hal tersebut dikarenakan adanya unsur subyektivitas dalam menentukan penghapusan hukuman mati bagi terdakwa.
Editor : Kholid Hidayat
Artikel Terkait