DUMAI, iNewsDumai.id - Pengacara Jakarta Andi Simangunsong berikan tips ketika berhadapan dengan debt collector. Simak penjelasannya yang didapatkan melalui podcast Biar Jelas melalui laman Youtube Andi Simangunsong Official pada 24 Februari 2023.
Dalam podcast tersebut, Andi Simangunsong membahas tentang fenomena debt collector yang kini banyak terjadi. Fenomena tersebut semakin viral lantaran mengenai salah seorang selebgram yakni Clara Shinta dengan puluhan debt collector di Kawasan Tebet.
Bersama Yan dan Krisna, Andi Simangunsong mengungkapkan berbagai kejanggalan pada kasus yang melibatkan debt collector. Kejanggalan tersebut biasanya berupa pengabilan paksa di tengah jalan namun tanpa disertai kelengkapan identitas dan surat kuasa dari perusahaan leasing.
Menurut Andi Simangunsong, kejadian yang melibat debt collector tanpa disertai surat tersebut menjadikan perbuatan tersebut tidak bisa dipertanggung jawaban. Belum lagi persoalan aksi premanisme pada saat eksekusi yang dilakukan oleh oknum debt collector kepada para kreditur.
Pengacara tersebut mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati jika terkena kasus serupa. Apabila barang sudah diambil paksa oleh debt collector agar segera melapor ke kepolisian.
Andi menuturkan setidaknya terdapat tiga pasal pidana yang bisa dilaporkan. Pertama yakni pasal 335 perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman 1 tahun penjara, pasal pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara, dan pasal pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara.
Untuk lebih lengkapnya dapat mengunjungi laman Youtube Andi Simangunsong Official dalam program Biar Jelas. Program yang memberikan sudut pandang dan keilmuan dalam bidang hukum di Indonesia.
Editor : Kholid Hidayat
Artikel Terkait